MASAKINI.CO – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan, PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari penanganan 120 perkara kebakaran hutan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut). Saat ini, Kemenhut memproses 15 korporasi melalui jalur pidana. Sebanyak 11 perusahaan masih dalam tahap penyidikan umum, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua lainnya telah memiliki berkas perkara yang dinyatakan lengkap.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penegakan hukum dilakukan terhadap seluruh perusahaan tanpa membedakan asal modal, baik dalam negeri maupun asing.
“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” kata Dwi, mengutip infopublik.id, Minggu (1/11/2026).
Salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT GAP, perusahaan penanaman modal asing asal Singapura. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026 itu mengakibatkan 901,4 hektare lahan terbakar. Penyidikan perkara dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” tegas Dwi.
Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak 20 Mei 2026. Penghitungan nilai kerugian juga masih berlangsung.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan penetapan kedua perusahaan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami bukti, termasuk aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran.
“Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya.
Selain penindakan pidana, Kemenhut juga menerapkan sanksi administratif dan gugatan perdata. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi berupa pencabutan atau pembekuan izin serta kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Kemenhut juga memproses empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan melalui jalur pidana bersama Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pertanggungjawaban korporasi atas kebakaran hutan.










Discussion about this post