MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, November 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Kemenhut Tetapkan Dua Perusahaan sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
1 November 2026
in Nasional
0

Penyidik Kemenhut mengumpulkan dan mendalami bukti, mulai dari aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran hutan. | Foto: Humas Kemenhut

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan, PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari penanganan 120 perkara kebakaran hutan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut). Saat ini, Kemenhut memproses 15 korporasi melalui jalur pidana. Sebanyak 11 perusahaan masih dalam tahap penyidikan umum, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua lainnya telah memiliki berkas perkara yang dinyatakan lengkap.

RelatedPosts

Prabowo Beri Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Poster “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” di Thamrin: Ketika Komitmen Harus Lebih Besar dari Spanduk

Harga Pupuk Subsidi Dipangkas 20 Persen, Urea Jadi Rp1.800 per Kg

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penegakan hukum dilakukan terhadap seluruh perusahaan tanpa membedakan asal modal, baik dalam negeri maupun asing.

“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” kata Dwi, mengutip infopublik.id, Minggu (1/11/2026).

Salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT GAP, perusahaan penanaman modal asing asal Singapura. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026 itu mengakibatkan 901,4 hektare lahan terbakar. Penyidikan perkara dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.

“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” tegas Dwi.

Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak 20 Mei 2026. Penghitungan nilai kerugian juga masih berlangsung.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan penetapan kedua perusahaan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami bukti, termasuk aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran.

“Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya.

Selain penindakan pidana, Kemenhut juga menerapkan sanksi administratif dan gugatan perdata. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi berupa pencabutan atau pembekuan izin serta kewajiban pemulihan ekosistem hutan.

Kemenhut juga memproses empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan melalui jalur pidana bersama Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pertanggungjawaban korporasi atas kebakaran hutan.

Tags: Kalimantan BaratKalimantan TengahKebakaran HutanKebakaran LahanKemenhutKerusakan Hutanpenegakan hukum kehutananPT GAPPT MAPtersangka korporasi
Previous Post

Harga HP Makin Mahal, Ponsel di Bawah Rp2 Juta Kian Sulit Dicari

Next Post

Bea Cukai Amankan Kapal Pembawa 10,85 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Related Posts

BNPB Catat 2.179 Bencana Sepanjang 2026, Karhutla Capai 1.000 Kejadian

by Ali L
22 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 2.179 kejadian bencana di Indonesia sepanjang Januari hingga 20 Oktober 2026. Kebakaran...

639 Hektare Lahan di Enam Provinsi Masih Terbakar

by Ahlul Fikar
15 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sekitar 639 hektare lahan masih dalam proses pemadaman akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi. Presiden...

BMKG Catat 119 Titik Panas Terdeteksi di Aceh

by Redaksi
31 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh mencatat sebanyak 119 titik panas (hotspot) terdeteksi di...

Next Post

Bea Cukai Amankan Kapal Pembawa 10,85 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Sebanyak 176 Gempa Terjadi di Aceh Selama Oktober 2026

Discussion about this post

CERITA

Menyusuri Kisah di Balik Nama Pulau Rubiah

28 Oktober 2026

Dari Lumpur Banjir, Kebun Edukasi MIN 42 Bireuen Tumbuhkan Semangat Baru

27 Oktober 2026

Gampong Nusa, Merawat Tradisi Aceh Lewat Wisata Budaya dan Permainan Masa Kecil

26 Oktober 2026

Semalam Bersama Kanye West

25 Oktober 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co