MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Poster “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” di Thamrin: Ketika Komitmen Harus Lebih Besar dari Spanduk

Redaksi by Redaksi
29 Oktober 2026
in Nasional
0

ASN Kemenag RI, M Arif Efendi | Foto: dok pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Apa makna di balik poster atau spanduk sebesar itu?

Tulisan ini sengaja dimulai dengan pertanyaan tersebut. Bukan untuk mengkritik Kementerian Haji (Kemenhaj), melainkan untuk mengulasnya dari sisi kemanfaatan dan kemaslahatan bersama.

RelatedPosts

Harga Pupuk Subsidi Dipangkas 20 Persen, Urea Jadi Rp1.800 per Kg

OJK Blokir 702 Ribu Rekening Terkait Penipuan, Dana Rp825,2 Miliar Diamankan

Impor Beras Tembus 7 Juta Ton, Produksi Nasional Naik Jadi 34,69 Juta Ton

Tentu, pertanyaan itu kini memiliki jawaban. Jawaban paling lugas adalah komitmen. Sebuah pesan dari pimpinan Kemenhaj bahwa lembaga baru ini ingin memulai dengan membersihkan rumahnya sendiri. Penyelenggaraan haji dan umrah merupakan ibadah yang menyangkut air mata jutaan orang sehingga harus bebas dari praktik manipulatif, koruptif, dan perilaku mafia.

Jalan MH Thamrin merupakan salah satu poros utama di Jakarta. Siapa pun yang melintasinya tentu akan melihat pemandangan yang tidak biasa itu. Di gedung Kementerian Agama yang berdiri megah, tulisan “Kantor Kementerian Agama” tertutup oleh sebuah poster raksasa bertuliskan: BONGKAR MAFIA HAJI DAN UMRAH – Hotline 0811 8885 888.

Bagi warga Jakarta, Thamrin adalah etalase kekuasaan. Apa yang dipampang di sana bukan sekadar informasi, melainkan deklarasi sosial, budaya, agama, bahkan politik.

Lagi-lagi, poster itu tentu mengundang tanya. Namun, penulis tidak ingin terjebak membahas siapa mafia itu, apalagi mengaitkannya dengan isu mundurnya dua putra Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dari jabatan tenaga ahli pada 26 Oktober 2026 lalu. Biarlah hal itu menjadi ranah klarifikasi resmi kementerian terkait.

Yang lebih penting untuk diulas adalah mengapa kata “mafia” harus dipampang dan mengapa hal itu relevan secara historis dan teologis.

Tulisan “Kantor Kementerian Agama” tertutup oleh sebuah poster raksasa bertuliskan: BONGKAR MAFIA HAJI DAN UMRAH – Hotline 0811 8885 888. | Foto: ist

Mafia Bukan Istilah Baru, Bahkan Sudah Ada pada Zaman Nabi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan. Istilah ini memang lahir di Sisilia, Italia, pada abad ke-19. Namun, praktiknya jauh lebih tua.

Organisasi kriminal terorganisasi pertama di dunia bahkan disebut-sebut sebagai kelompok Thuggee di India kuno. Istilah ini berasal dari kata Sanskerta thag, yang berarti penipu atau bajingan. Artinya, mafia merupakan kejahatan yang terorganisasi, sistematis, dan memiliki kaki tangan.

Jika kita membaca sirah Nabi, praktik ala mafia sudah diperangi Rasulullah SAW sejak 14 abad lalu.

Kita bisa membaca, misalnya, kisah mafia tanah atau perampasan lahan publik. Pada masa Jahiliah, penguasaan lahan secara sepihak merupakan praktik yang terjadi. Rasulullah mengecam tindakan tersebut dengan keras:

“Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka kelak pada hari kiamat tanah itu akan dikalungkan di lehernya dari tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Bahkan, Rasulullah pernah menganulir pemberian tambang garam di Ma’rib kepada Abyadh bin Hammal setelah mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan sumber hajat hidup orang banyak. Prinsipnya, fasilitas publik tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang yang bertindak layaknya mafia.

Selanjutnya, ada kisah mafia pasar melalui praktik ikhtikar atau penimbunan. Cara kerja mafia pangan modern adalah menimbun barang agar langka, kemudian menjualnya dengan harga tinggi ketika masyarakat kesulitan. Dalam Islam, praktik penimbunan yang dilarang ini dikenal sebagai ikhtikar.

Nabi SAW bersabda, “Tidaklah orang yang melakukan penimbunan melainkan ia berdosa.” (HR. Muslim).

Kisah Khalifah Utsman bin Affan yang menolak menjual kafilah gandumnya kepada pedagang penimbun ketika Kota Madinah dilanda paceklik, lalu memilih membagikannya secara gratis, menjadi antitesis praktik mafia pangan.

Tidak hanya itu, ada pula praktik mafia timbangan dan transaksi palsu melalui najasy. Praktik ini dilakukan dengan menempatkan kaki tangan yang berpura-pura menawar barang dengan harga tinggi agar pembeli sebenarnya terkecoh. Rasulullah SAW melarang praktik najasy. Bahkan, Al-Qur’an mengabadikan kecaman terhadap kecurangan takaran dalam Surah Al-Muthaffifin: celakalah orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan.

Kisah terakhir yang dapat penulis sampaikan adalah mafia riba dan pemerasan utang. Sistem ekonomi Jahiliah dikuasai oleh pemberi pinjaman yang melipatgandakan utang hingga menyita aset dan memperbudak debitur. Dalam Khutbah Wada’, pada haji terakhirnya, Rasulullah secara resmi menghapuskan praktik riba.

Jika kisah-kisah tersebut ditarik ke konteks hari ini, sejumlah praktik itu memiliki kemiripan dengan persoalan yang dikeluhkan jemaah haji dan umrah. Berbagai informasi beredar di media sosial, misalnya mengenai dugaan jual beli kuota haji, kenaikan harga paket umrah yang tidak wajar, hingga pemalsuan dokumen. Menurut penulis, praktik-praktik tersebut dapat dianalogikan dengan ikhtikar, najasy, dan ghasab dalam bentuk modern.

Namun, untuk memberantas sekaligus membumihanguskan “mafia haji dan umrah”, poster besar saja tidak cukup. Hal inilah yang diingatkan penyair besar asal Lebanon, Kahlil Gibran, dalam bab On Crime and Punishment di bukunya, The Prophet.

Gibran menulis:

“Sehelai daun tidak akan menguning tanpa pengetahuan diam-diam dari seluruh pohon.”

Artinya, kejahatan bukanlah sesuatu yang terpisah dari masyarakat. Pelaku kejahatan merupakan bagian dari tubuh masyarakat itu sendiri.

Gibran juga menulis:

“Kamu tidak dapat memisahkan orang yang adil dari orang yang tidak adil … seperti benang hitam dan benang putih yang dijalin bersama. Dan ketika benang hitam putus, penenun harus melihat seluruh kain, dan dia juga harus memeriksa alat tenunnya.”

Pesan Gibran ini sangat relevan untuk melihat jargon Kemenhaj tersebut. Membongkar mafia haji tidak cukup dengan memutus satu benang hitam. Seluruh kain dan alat tenunnya harus diperiksa. Alat tenun itu adalah sistemnya.

Kementerian Agama pernah mencatat bahwa antrean haji Indonesia rata-rata mencapai 25–30 tahun. Bahkan, di beberapa daerah, seperti Sulawesi Selatan dan Aceh, masa tunggu disebut mencapai 40–47 tahun. Dengan 5,3 juta jemaah dalam daftar tunggu dan kuota haji Indonesia pada 2026 sekitar 221 ribu, pasar gelap kuota berpotensi muncul akibat kelangkaan tersebut.

Selama sistem antrean tidak transparan, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) tidak dikelola secara akuntabel, dan regulasi penyelenggaraan umrah tidak diawasi secara ketat, praktik mafia akan selalu memiliki ruang untuk tumbuh.

Dalam konteks tersebut, poster atau spanduk “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” di gedung Thamrin juga menarik untuk ditelisik. Secara semiotika, poster itu merupakan simbol. Bisa jadi, Kemenhaj ingin menegaskan identitas barunya yang terpisah dari Kemenag berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Namun, poster itu juga harus menjadi pengingat bahwa gedung tersebut sebelumnya merupakan simbol kerukunan enam agama.

Terlepas dari maksud baiknya, poster itu kini menjadi simbol komitmen pemberantasan mafia.

Maka, komitmen itu harus lebih besar daripada spanduknya. Hotline 0811 8885 888 yang tertera merupakan langkah awal yang baik. Namun, hotline tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi pusat layanan yang menampung kekecewaan. Publik sangat menantikan langkah konkret Kemenhaj dalam membongkar praktik mafia haji dan umrah.

Penulis menilai ada tiga hal konkret yang bisa dilakukan Kemenhaj setelah poster itu dipampang.

Pertama, transparansi kuota. Kemenhaj perlu membuka data antrean haji per provinsi secara waktu nyata serta mengaudit biro perjalanan umrah bermasalah yang telah mencoreng kepercayaan jemaah.

Kedua, keberpihakan kepada jemaah, bukan biro perjalanan. Selama ini, banyak jemaah umrah terlantar akibat ulah oknum biro perjalanan yang nakal. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan hanya sebagai regulator.

Ketiga, keteladanan internal. Komitmen antiriba, anti-ikhtikar, dan anti-ghasab sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW harus dimulai dari internal Kemenhaj sendiri.

Poster itu sudah terpasang. Mata para pengguna jalan Thamrin sudah melihatnya. Sekarang, tugas Kemenhaj adalah memastikan bahwa tulisan besar itu bukan hanya menarik perhatian orang yang melintas, melainkan benar-benar diikuti upaya membongkar praktik yang selama ini membuat ibadah haji dan umrah terasa mahal dan penuh ketidakpastian.

Sebab, jika daunnya menguning, yang harus diperiksa bukan hanya daunnya, melainkan seluruh pohonnya.

Mengapa Praktik Mafia Haji Sulit Diberantas?

Pertanyaan berikutnya adalah mengapa praktik mafia haji begitu sulit diberantas.

Teori hukum positif saja tidak cukup untuk mengulas persoalan ini. Kita perlu meminjam kacamata sosiolog Prancis, Pierre Bourdieu. Bourdieu melihat masyarakat bukan sekadar kumpulan individu, melainkan kumpulan medan (champ atau field), yaitu arena pertarungan. Haji dan umrah merupakan salah satu medan tersebut. Di dalamnya, berbagai pihak berkompetisi memperebutkan beragam jenis modal.

Antrean haji Indonesia termasuk yang terpanjang di dunia. Sebanyak 5,3 juta orang menunggu dengan masa tunggu rata-rata 26 tahun. Di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan, masa tunggu bahkan disebut mencapai 47 tahun. Sementara itu, kuota haji 2026 hanya sekitar 221 ribu jemaah. Kelangkaan inilah yang membuat medan haji menjadi arena yang sangat menarik bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.

Dalam medan tersebut, Bourdieu menjelaskan empat jenis modal yang diperebutkan.

Modal ekonomi: keuntungan besar dari dugaan jual beli kuota, kenaikan harga paket umrah yang tidak wajar, serta dana setoran awal haji sebesar Rp25 juta per jemaah yang dikelola dalam sistem keuangan haji.

Modal sosial: jaringan biro perjalanan dengan oknum di dalam birokrasi, koneksi untuk memperoleh kuota tambahan, atau akses terhadap percepatan keberangkatan haji khusus.

Modal budaya: penggunaan dalil agama untuk melegitimasi praktik tertentu. Misalnya, penjualan paket “Haji Furoda” dengan narasi “haji langsung tanpa antre karena tamu Allah tidak boleh menunggu”. Narasi religius semacam ini dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan calon jemaah.

Modal simbolik: gelar haji, citra biro perjalanan yang disebut “resmi dan amanah”, serta seragam dan atribut kesalehan yang digunakan untuk membangun kepercayaan. Poster besar di Thamrin, dalam perspektif ini, dapat dibaca sebagai upaya negara merebut kembali modal simbolik tersebut dari pihak-pihak yang menyalahgunakannya.

Habitus Mafia: Ketika Kecurangan Menjadi Kebiasaan

Mengapa praktik ini bisa bertahan lama? Bourdieu menjawabnya melalui konsep habitus, yakni kebiasaan, mentalitas, dan pola pikir yang terbentuk serta tertanam melalui pengalaman dan praktik berulang.

Dalam konteks ini, praktik mafia haji bukan semata-mata persoalan individu yang melakukan pelanggaran. Praktik tersebut juga dapat tumbuh ketika penyimpangan dibiarkan berlangsung berulang kali tanpa penindakan yang memadai.

Ketika tindakan menyimpang terus terjadi dan tidak mendapatkan sanksi, tindakan itu berisiko dianggap sebagai sesuatu yang normal. Pola tersebut kemudian mengakar sebagai kebiasaan. Inilah yang membuat pemberantasan mafia haji tidak cukup hanya mengandalkan operasi tangkap tangan. Sistem dan kebiasaan yang memungkinkan penyimpangan juga harus dibenahi.

Dalam perspektif Islam, praktik seperti ikhtikar atau penimbunan, najasy atau penawaran palsu, serta ghasab atau pengambilan hak orang lain secara tidak sah merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan. Prinsip-prinsip tersebut telah lama mendapat perhatian dalam ajaran Islam melalui larangan terhadap penipuan, kezaliman, dan pengambilan hak orang lain.

Puncak pemikiran Bourdieu adalah konsep kekerasan simbolik (symbolic violence), yaitu bentuk dominasi yang tidak selalu disadari oleh pihak yang mengalaminya karena dianggap wajar, bahkan diterima sebagai sesuatu yang patut disyukuri.

Inilah salah satu persoalan yang perlu diwaspadai dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Sebagai ilustrasi, seorang jemaah membayar Rp120 juta untuk paket haji khusus dengan harapan dapat berangkat lebih cepat. Ia mungkin merasa tidak dirugikan karena menganggap telah memperoleh bantuan. Contoh lain, seorang jemaah umrah terlantar selama tiga hari di hotel berbintang dua meskipun sebelumnya dijanjikan hotel berbintang lima. Ia memilih tidak memprotes karena takut dianggap tidak sabar dalam beribadah.

Dalam situasi semacam itu, jemaah berpotensi mengalami kerugian tanpa menyadari sepenuhnya bahwa haknya telah diabaikan. Eksploitasi bahkan dapat berlangsung dengan memanfaatkan kepercayaan dan kesalehan agama. Modal simbolik agama yang seharusnya membangun kepercayaan justru bisa disalahgunakan untuk menekan jemaah.

Hal ini sejalan dengan pesan yang disampaikan Kahlil Gibran dalam The Prophet: “Sehelai daun tidak akan menguning tanpa pengetahuan diam-diam dari seluruh pohon.”

Kejahatan mafia haji tidak selalu berdiri sendiri sebagai tindakan satu oknum biro perjalanan. Praktik tersebut juga dapat bertahan ketika sistem, regulator, dan masyarakat membiarkan penyimpangan berlangsung tanpa koreksi yang memadai.

Dengan menggunakan perspektif Bourdieu, kita dapat memahami mengapa poster raksasa di gedung Thamrin itu penting, tetapi belum cukup. Poster tersebut merupakan upaya negara menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik.

Namun, simbol kehadiran negara harus dibuktikan melalui tindakan nyata.

Wallahu a’lam bishawab.

Penulis: M. Arif Effendi

Tags: Kementerian Haji dan UmrahMafia haji dan umrahpenyalahgunaan wewenangpenyelenggaraan ibadah hajiperlindungan jemaahreformasi hajitransparansi kuota haji
Previous Post

Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam Hari Ini

Next Post

BMKG Peringatkan Gelombang Ekstrem di Perairan Aceh, Berpotensi Tembus 4 Meter

Related Posts

No Content Available
Next Post

BMKG Peringatkan Gelombang Ekstrem di Perairan Aceh, Berpotensi Tembus 4 Meter

Discussion about this post

CERITA

Menyusuri Kisah di Balik Nama Pulau Rubiah

28 Oktober 2026

Dari Lumpur Banjir, Kebun Edukasi MIN 42 Bireuen Tumbuhkan Semangat Baru

27 Oktober 2026

Gampong Nusa, Merawat Tradisi Aceh Lewat Wisata Budaya dan Permainan Masa Kecil

26 Oktober 2026

Semalam Bersama Kanye West

25 Oktober 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...