MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan transaksi keuangan hingga 30 September 2026. Total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar, sementara Rp207,16 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.
Berdasarkan keterangan resmi Satgas PASTI, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan. Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan.
Pemblokiran dilakukan melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait untuk menghentikan aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan uang korban.
Di sisi lain, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menindak berbagai aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan.
Penindakan tersebut mencakup 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Satgas PASTI menemukan penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan. Modus tersebut kerap menawarkan pencairan dana yang mudah, tetapi disertai bunga dan biaya tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, pelaku penipuan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.









Discussion about this post