MASAKINI.CO – Pemerintah memperluas perang melawan judi online dengan membidik aliran dana yang menjadi penggerak utama aktivitas ilegal tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng industri perbankan untuk memperkuat pengawasan transaksi dan memutus rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs, tetapi harus menyasar seluruh rantai ekosistem, termasuk jalur pembayaran.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tetapi keseluruhan ekosistemnya,” kata Meutya, mengutip infopublik.id, Kamis (16/7/2026).
Meutya menyebut sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kemkomdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi online. Selain itu, sebanyak 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas judi online telah dilaporkan kepada OJK.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah ditutup.
“Menutup rekening dalam jumlah sebesar itu tentu bukan pekerjaan mudah. Kami mengapresiasi dukungan OJK dan industri perbankan, namun kami berharap jumlah penindakan ini dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Menurut Meutya, rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online tersebar di berbagai bank. Banyaknya laporan pada sejumlah bank besar, kata dia, tidak menunjukkan lemahnya sistem perbankan, melainkan karena bank tersebut memiliki jumlah nasabah yang besar sehingga menjadi sasaran pelaku.
Ia mengingatkan pelaku judi online terus mengubah pola dengan memindahkan situs, rekening, maupun transaksi secara cepat.
“Modus pelaku berubah sangat cepat. Situs berpindah-pindah, rekening dan transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat,” tegasnya.
Selain rekening bank, Kemkomdigi juga telah mengajukan pemblokiran ribuan akun dompet digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia. Pemerintah juga mendorong penguatan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) agar penyalahgunaan rekening dapat lebih cepat terdeteksi.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan judi online dan penipuan digital menjadi salah satu risiko terbesar yang dihadapi sektor jasa keuangan saat ini.
Menurutnya, pemberantasan kejahatan digital membutuhkan kolaborasi lintas lembaga, termasuk pemerintah, regulator, industri keuangan, dan masyarakat.
“Financial scam dan fraud saat ini menjadi risiko paling tinggi dan terbesar yang dihadapi konsumen keuangan di seluruh dunia. Karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor,” ujar Friderica.
Ia menyebut OJK bersama Kemkomdigi terus memperkuat Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Hingga saat ini, lembaga tersebut telah menerima lebih dari 608 ribu laporan, memblokir lebih dari 557 ribu rekening, serta membantu pengembalian dana korban penipuan digital hampir Rp200 miliar.
Melalui penguatan pengawasan transaksi dan pemutusan akses keuangan, pemerintah menargetkan ekosistem judi online tidak hanya dibatasi dari sisi konten, tetapi juga dihentikan dari sumber pendanaannya.










Discussion about this post