MASAKINI.CO – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperketat penyaringan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memangkas penerbitan Bebas Visa Kunjungan (BVK) hingga 87,91 persen sepanjang semester I 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan selective policy atau kebijakan selektif keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing yang masuk membawa manfaat bagi perekonomian nasional, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan arah kebijakan keimigrasian saat ini tidak lagi berorientasi pada banyaknya jumlah pelintas, melainkan pada kualitas layanan, pengawasan, dan manfaat dari keberadaan WNA di Indonesia.
“Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujar Hendarsam, mengutip infopublik.id, Senin (13/7/2026).
Data Ditjen Imigrasi mencatat, penerbitan BVK turun dari 438.423 pada semester I 2025 menjadi 52.999 penerbitan pada semester I 2026.
Meski jumlah BVK mengalami penurunan signifikan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor visa justru meningkat 6,42 persen menjadi sekitar Rp2,81 triliun. Kondisi ini menunjukkan kebijakan baru lebih menekankan kualitas kunjungan dibandingkan jumlah kedatangan.
Secara keseluruhan, Imigrasi menerbitkan 3.924.500 visa sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut turun 6,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 4.209.465 visa.
Visa yang paling banyak diterbitkan masih didominasi Visa on Arrival (VoA) sebanyak 3.481.490 penerbitan. Kemudian visa kunjungan indeks C1 sebanyak 113.323 penerbitan dan visa indeks C20 untuk instalasi peralatan sebanyak 83.852 penerbitan.
Sementara itu, program Golden Visa mencatat 143 penerbitan selama semester pertama 2026.
Berdasarkan negara asal, wisatawan mancanegara yang paling banyak masuk ke Indonesia berasal dari Australia sebanyak 848.802 orang, disusul China 668.432 orang, India 334.107 orang, Korea Selatan 202.101 orang, dan Amerika Serikat 186.463 orang.
Selain memperketat penerbitan visa, Imigrasi juga meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di dalam negeri. Sepanjang semester I 2026, sebanyak 10.911 tindakan administratif keimigrasian dilakukan.
Dari jumlah tersebut, 3.260 tindakan berupa pembatalan izin tinggal hingga deportasi terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian atau dinilai berisiko terhadap keamanan.
Imigrasi juga memproses 23 WNA melalui jalur pidana. Sebanyak 17 orang masih menjalani penyidikan, empat orang dalam proses persidangan, dan satu orang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional,” kata Hendarsam.
Selain itu, Imigrasi melakukan penangkalan terhadap 2.102 WNA yang masuk daftar hitam. Sebagian besar atau 93,2 persen terkait pelanggaran keimigrasian.
Di pintu masuk negara, petugas juga menunda keberangkatan 1.704 pelintas berisiko serta mencegah 401 warga negara Indonesia dan 36 WNA bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum.
Sementara pada layanan keimigrasian dalam negeri, Ditjen Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor RI dan menolak 9.017 permohonan paspor yang tidak memenuhi persyaratan.







Discussion about this post