MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Imigrasi Perketat Seleksi WNA, Penerbitan Bebas Visa Dipangkas 87 Persen

Ali L by Ali L
13 Juli 2026
in Nasional
0

Aktivitas pemeriksaan keimigrasian di Indonesia. Foto: Imigrasi Bandung/Via infopublik.id

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperketat penyaringan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memangkas penerbitan Bebas Visa Kunjungan (BVK) hingga 87,91 persen sepanjang semester I 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan selective policy atau kebijakan selektif keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing yang masuk membawa manfaat bagi perekonomian nasional, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban negara.

RelatedPosts

57,6 Persen SPBU Indonesia Sudah Salurkan Biodiesel B50, Pemerintah Kejar Target Penuh September

Pondasi Miring, Kementerian PU Segera Perkuat Jembatan Enang-Enang

OJK Catat 25 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Resmi Berizin hingga Juni 2026

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan arah kebijakan keimigrasian saat ini tidak lagi berorientasi pada banyaknya jumlah pelintas, melainkan pada kualitas layanan, pengawasan, dan manfaat dari keberadaan WNA di Indonesia.

“Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujar Hendarsam, mengutip infopublik.id, Senin (13/7/2026).

Data Ditjen Imigrasi mencatat, penerbitan BVK turun dari 438.423 pada semester I 2025 menjadi 52.999 penerbitan pada semester I 2026.

Meski jumlah BVK mengalami penurunan signifikan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor visa justru meningkat 6,42 persen menjadi sekitar Rp2,81 triliun. Kondisi ini menunjukkan kebijakan baru lebih menekankan kualitas kunjungan dibandingkan jumlah kedatangan.

Secara keseluruhan, Imigrasi menerbitkan 3.924.500 visa sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut turun 6,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 4.209.465 visa.

Visa yang paling banyak diterbitkan masih didominasi Visa on Arrival (VoA) sebanyak 3.481.490 penerbitan. Kemudian visa kunjungan indeks C1 sebanyak 113.323 penerbitan dan visa indeks C20 untuk instalasi peralatan sebanyak 83.852 penerbitan.

Sementara itu, program Golden Visa mencatat 143 penerbitan selama semester pertama 2026.

Berdasarkan negara asal, wisatawan mancanegara yang paling banyak masuk ke Indonesia berasal dari Australia sebanyak 848.802 orang, disusul China 668.432 orang, India 334.107 orang, Korea Selatan 202.101 orang, dan Amerika Serikat 186.463 orang.

Selain memperketat penerbitan visa, Imigrasi juga meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di dalam negeri. Sepanjang semester I 2026, sebanyak 10.911 tindakan administratif keimigrasian dilakukan.

Dari jumlah tersebut, 3.260 tindakan berupa pembatalan izin tinggal hingga deportasi terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian atau dinilai berisiko terhadap keamanan.

Imigrasi juga memproses 23 WNA melalui jalur pidana. Sebanyak 17 orang masih menjalani penyidikan, empat orang dalam proses persidangan, dan satu orang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional,” kata Hendarsam.

Selain itu, Imigrasi melakukan penangkalan terhadap 2.102 WNA yang masuk daftar hitam. Sebagian besar atau 93,2 persen terkait pelanggaran keimigrasian.

Di pintu masuk negara, petugas juga menunda keberangkatan 1.704 pelintas berisiko serta mencegah 401 warga negara Indonesia dan 36 WNA bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum.

Sementara pada layanan keimigrasian dalam negeri, Ditjen Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor RI dan menolak 9.017 permohonan paspor yang tidak memenuhi persyaratan.

Tags: Bebas Visa KunjunganDitjen ImigrasiImigrasi Indonesiakebijakan imigrasi 2026pengawasan WNAseleksi WNAvisa IndonesiaWNA masuk Indonesia
Previous Post

Satpol PP-WH Aceh Besar Perketat Pengawasan Syariat di Objek Wisata Mata Ie

Next Post

Hari Perdana Masuk Madrasah, Kemenag Tekankan Lingkungan Belajar Aman Tanpa Perundungan

Related Posts

No Content Available
Next Post

Hari Perdana Masuk Madrasah, Kemenag Tekankan Lingkungan Belajar Aman Tanpa Perundungan

BMKG Imbau Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia 15-21 Februari

BMKG: Tiga Wilayah Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co