MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH Aceh Besar Perketat Pengawasan Syariat di Objek Wisata Mata Ie

Riska Zulfira by Riska Zulfira
12 Juli 2026
in News
0

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar memperketat pengawasan penerapan Syariat Islam di kawasan wisata Pemandian Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Minggu (12/7/2026). | Foto: Satpol PP WH Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar memperketat pengawasan penerapan Syariat Islam di kawasan wisata Pemandian Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Minggu (12/7/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kawasan wisata tetap tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam.

RelatedPosts

5,5 Hektare Sawah di Aceh Besar Terbakar

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

Anggaran Kafilah Aceh untuk MTQ Nasional Capai Rp4 Miliar, Pemenuhan Kebutuhan Masih Diupayakan

Pengawasan yang melibatkan personel Pomdam Iskandar Muda (IM) tersebut difokuskan pada pembinaan terhadap pelaku usaha dan pengunjung agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di lokasi wisata.

Petugas mengimbau pemilik warung tidak memutar musik menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi karena dapat mengganggu kenyamanan pengunjung. Selain itu, para pelaku usaha juga diminta ikut mengingatkan wisatawan agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Syariat Islam, seperti berjoget, bermesraan di tempat umum, maupun mengenakan pakaian yang tidak sesuai ketentuan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir melalui Kasi Penyidik, Darwadi, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan qanun sekaligus menjaga ketertiban di kawasan wisata.

“Pengawasan ini bertujuan menciptakan suasana wisata yang tertib, aman, nyaman, sekaligus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam sehingga Pemandian Mata Ie dapat menjadi destinasi wisata Islami,” kata Darwadi.

Ia menegaskan keberhasilan penerapan Syariat Islam di kawasan wisata tidak dapat dilakukan pemerintah semata, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama pelaku usaha yang berinteraksi langsung dengan pengunjung.

Menurutnya, pemilik usaha memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada wisatawan agar mematuhi aturan dan menjaga etika selama berada di kawasan wisata.

“Kami berharap para pelaku usaha menjadi mitra pemerintah dalam mengingatkan pengunjung agar bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan. Dengan begitu, Pemandian Mata Ie dapat menjadi destinasi wisata yang Islami, aman, dan ramah bagi semua masyarakat,” ujarnya.

Melalui pengawasan rutin tersebut, Satpol PP-WH Aceh Besar berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi norma dan ketentuan Syariat Islam di kawasan wisata terus meningkat, sehingga Pemandian Mata Ie tetap menjadi destinasi yang tertib, nyaman, dan berkarakter Islami.

Tags: Patroli di Lokasi WisataPemandian Mata IePengawasan Pelanggaran SyariatQanun JinayatSatpol PP-WH Kabupaten Aceh Besar
Previous Post

Pengurus Baru Perpani Banda Aceh Dikukuhkan, Illiza Dorong Regenerasi Atlet Panahan

Next Post

Imigrasi Perketat Seleksi WNA, Penerbitan Bebas Visa Dipangkas 87 Persen

Related Posts

DSI Aceh Dorong Gerakan Bersama Cegah LGBT, Perkuat Peran Masyarakat dan Gampong

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mendorong langkah bersama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan...

Satpol PP-WH: Perkara Jinayat Ditangani Berdasarkan Lokasi Pelanggaran

by Aininadhirah
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara pelanggaran syariat Islam di Aceh ditentukan...

Satpol PP-WH Jelaskan Batas Penerapan Qanun Jinayat

by Aininadhirah
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa Qanun Jinayat hanya berlaku di wilayah Aceh dan...

Next Post

Imigrasi Perketat Seleksi WNA, Penerbitan Bebas Visa Dipangkas 87 Persen

Hari Perdana Masuk Madrasah, Kemenag Tekankan Lingkungan Belajar Aman Tanpa Perundungan

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co