MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat Kabupaten Bener Meriah yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana tersebut yakni Ir. Usman bin Naen (65), pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Ia diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana yang sebelumnya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Terpidana berhasil diamankan berdasarkan hasil pelacakan dan pencarian intensif Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujar Ali.
Usman merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013.
Dalam perkara tersebut, Usman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443,49 juta berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026, Usman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta.
Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman sehingga keberadaannya dicari dan ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Ali menjelaskan, Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terpidana. Atas perintah Kepala Kejati Aceh, Tim Tabur melakukan pelacakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Usman.
“Hasil pelacakan menunjukkan keberadaan terpidana berada di Bandara Internasional Kualanamu saat hendak melakukan perjalanan ibadah umrah,” katanya.
Tim Tabur kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Usman tanpa adanya perlawanan. Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
Selanjutnya, Usman akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih menghindari proses hukum. Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegas Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah.










Discussion about this post