MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
in News
0

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Terpidana bernama Syibral Malasyi diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.08 WIB di sebuah kios di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

RelatedPosts

Atasi Keterbatasan Pasokan, SIG Tingkatkan Produksi dan Percepat Distribusi Semen di Aceh

BMKG Ungkap Penyebab Angin Kencang di Aceh, 14 Wilayah Berpotensi Terdampak

Segini Harga Emas Perhiasan dan Antam Hari Ini 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan proses penangkapan berlangsung aman dan tertib tanpa adanya perlawanan dari terpidana.

“Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Aceh setelah dilakukan pelacakan dan pencarian secara intensif,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Syibral Malasyi merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, serta menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, Syibral dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan serta denda Rp1 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Ali menjelaskan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan eksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya. Ia juga disebut tidak memenuhi sejumlah panggilan jaksa dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan kemudian menetapkan Syibral sebagai DPO melalui Surat Nomor B-2222/L.1.19.3/Eku.3/09/2025 tanggal 25 September 2025.

“Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan terpidana di Kabupaten Langkat,” ujar Ali.

Kejaksaan juga mengingatkan para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri karena upaya pencarian dan penangkapan akan terus dilakukan.

Tags: DPO Penelantaran anakKejari Aceh SelatanKejati AcehKejati Aceh Tangkap DPO
Previous Post

Diterjang Angin Kencang, Atap Rumah Warga Lhoong Aceh Besar Rusak

Next Post

Pengelola Minta Makam Laksamana Keumalahayati Terus Dirawat

Related Posts

Kejari Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

by Riska Zulfira
3 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah empat pekan melakukan pencarian, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan MT, terpidana perkara...

Kejari Aceh Selatan Lelang Enam Barang Rampasan Negara, Ada Excavator hingga Mobil Innova

by Redaksi
31 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan akan melelang enam barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap melalui kegiatan...

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Next Post

Pengelola Minta Makam Laksamana Keumalahayati Terus Dirawat

Segini Harga Emas Perhiasan dan Antam Hari Ini 

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co