MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
in News
0

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Terpidana bernama Syibral Malasyi diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.08 WIB di sebuah kios di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

RelatedPosts

Sejumlah Pejabat Strategis Polresta Banda Aceh Berganti, Ini Daftarnya

PHBS di Rumah Dimulai dari Kebiasaan Sederhana, Ini Indikatornya

Motor Terjun ke Sungai di Ulee Lheue, Pemuda 26 Tahun Meninggal

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan proses penangkapan berlangsung aman dan tertib tanpa adanya perlawanan dari terpidana.

“Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Aceh setelah dilakukan pelacakan dan pencarian secara intensif,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Syibral Malasyi merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, serta menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, Syibral dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan serta denda Rp1 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Ali menjelaskan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan eksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya. Ia juga disebut tidak memenuhi sejumlah panggilan jaksa dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan kemudian menetapkan Syibral sebagai DPO melalui Surat Nomor B-2222/L.1.19.3/Eku.3/09/2025 tanggal 25 September 2025.

“Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan terpidana di Kabupaten Langkat,” ujar Ali.

Kejaksaan juga mengingatkan para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri karena upaya pencarian dan penangkapan akan terus dilakukan.

Tags: DPO Penelantaran anakKejari Aceh SelatanKejati AcehKejati Aceh Tangkap DPO
Previous Post

Diterjang Angin Kencang, Atap Rumah Warga Lhoong Aceh Besar Rusak

Next Post

Pengelola Minta Makam Laksamana Keumalahayati Terus Dirawat

Related Posts

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat Kabupaten Bener...

Next Post

Pengelola Minta Makam Laksamana Keumalahayati Terus Dirawat

Segini Harga Emas Perhiasan dan Antam Hari Ini 

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co