MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Terpidana bernama Syibral Malasyi diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.08 WIB di sebuah kios di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan proses penangkapan berlangsung aman dan tertib tanpa adanya perlawanan dari terpidana.
“Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Aceh setelah dilakukan pelacakan dan pencarian secara intensif,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Syibral Malasyi merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, serta menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, Syibral dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan serta denda Rp1 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Ali menjelaskan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan eksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya. Ia juga disebut tidak memenuhi sejumlah panggilan jaksa dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan kemudian menetapkan Syibral sebagai DPO melalui Surat Nomor B-2222/L.1.19.3/Eku.3/09/2025 tanggal 25 September 2025.
“Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan terpidana di Kabupaten Langkat,” ujar Ali.
Kejaksaan juga mengingatkan para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri karena upaya pencarian dan penangkapan akan terus dilakukan.










Discussion about this post