MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kinerja jajaran Kejati Aceh dalam upaya pemulihan dan penyelamatan aset negara.
“Untuk bidang perdata dan tata usaha negara, untuk keuangan negara dari bulan Januari sampai dengan Agustus, Rp44 miliar sekian diselamatkan,” kata Rahmatsyah saat silaturahmi dengan media di Aula Kejati Aceh, Selasa (1/9/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp33,4 miliar disebut telah masuk dalam kategori pemulihan keuangan negara dan sudah disetorkan ke kas negara.
Selain capaian bidang Datun, Rahmatsyah juga menyampaikan kinerja bidang pemulihan aset yang mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp19,2 miliar dari pengelolaan barang bukti berbagai perkara.
Ia memastikan status penyetoran dana tersebut kepada Asisten Pidana Khusus dan Asisten Pembinaan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, seluruh dana tersebut telah masuk ke kas negara.
Rahmatsyah menilai capaian bidang pemulihan aset menunjukkan efisiensi kinerja, mengingat anggaran operasional yang digunakan relatif kecil dibandingkan nilai yang berhasil disetorkan.
“Anggaran operasional yang digunakan sebesar Rp240 juta untuk menghasilkan setoran Rp19,2 miliar ke kas negara,” ujarnya.
Ia menyebut kombinasi kinerja bidang Datun dan pemulihan aset menjadi salah satu indikator capaian Kejati Aceh yang mendapat apresiasi dalam rapat kerja teknis Kejaksaan Agung.









Discussion about this post