MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang 2026. Sementara itu, sebanyak 43 orang lainnya masih dalam proses pencarian oleh jajaran Kejaksaan.
Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, mengatakan delapan DPO tersebut berhasil ditemukan dan diamankan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian terkait berbagai perkara tindak pidana.
Di sisi lain, Kejati Aceh masih terus melakukan upaya pencarian terhadap puluhan DPO yang belum diketahui keberadaannya. Menurut Teuku, kendala utama dalam proses pengamanan para buronan tersebut adalah minimnya informasi mengenai lokasi mereka.
“Keberadaannya yang kita nggak tahu. Lain nggak ada kendala,” kata Teuku, Selasa (1/9/2026).
Ia menjelaskan, dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu proses pencarian DPO. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan buronan dapat melaporkannya kepada pihak Kejaksaan.
Teuku memastikan informasi yang diberikan masyarakat akan dijaga kerahasiaannya.
“Kalau ada informasi dari awal boleh japri juga, nanti dirahasiakan,” ujarnya.
Ia menyebut, para DPO yang masih dalam pencarian tersebut berasal dari berbagai perkara tindak pidana. “Berbagai macam tindak pidana itu kasusnya. Nanti detailnya tolong diberikan datanya kepada teman-teman media,” kata Teuku.








Discussion about this post