MASAKINI.CO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan uji coba penggunaan tabung Gas Alam Terkompresi (Compressed Natural Gas/CNG) ukuran tiga kilogram (kg) sebagai alternatif energi bagi masyarakat.
Uji coba tersebut saat ini masih dilakukan secara terbatas di lingkungan internal Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Pengujian dilakukan untuk melihat kinerja teknis tabung sekaligus memetakan pola penggunaan CNG di tingkat pengguna.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan uji coba selama satu bulan ini menjadi tahap lanjutan dalam proses evaluasi penggunaan CNG 3 kg.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya berfokus pada ketahanan dan keandalan tabung, tetapi juga melihat aspek pemanfaatannya oleh masyarakat.
“September ini kami akan dapatkan hasil evaluasi, bukan hanya dari sisi kinerja tabung, melainkan juga dari sisi bagaimana dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Laode, mengutip infopublik.id, Selasa (1/9/2026).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pemanfaatan CNG bukan merupakan teknologi baru. Energi tersebut telah digunakan pada sejumlah sektor, seperti perhotelan, restoran, dan kafe (horeka) hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, penggunaan CNG selama ini masih menggunakan tabung berkapasitas besar, yakni di atas 10 hingga 20 kilogram. Sementara pengembangan CNG 3 kg diarahkan agar dapat digunakan masyarakat secara lebih luas.
Salah satu tantangan utama dalam pengembangan CNG 3 kg adalah tekanan gas yang jauh lebih tinggi dibandingkan LPG. Tekanan CNG berada pada kisaran 200 hingga 250 bar, sedangkan LPG hanya sekitar 5 hingga 10 bar.
Karena itu, pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait aspek keamanan, teknis, hingga kesiapan infrastruktur sebelum CNG 3 kg diterapkan secara lebih luas.
Pemerintah berharap penggunaan CNG 3 kg nantinya dapat menjadi salah satu pilihan energi alternatif untuk menggantikan LPG 3 kg sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor energi nasional.









Discussion about this post