MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyepakati penyampaian revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman atau Blok Andaman. Revisi tersebut difokuskan pada skema pengolahan gas agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan Gubernur Aceh pada prinsipnya tidak menolak pengembangan Lapangan Gas Tengkulo maupun investasi yang dilakukan Mubadala Energy. Namun, Pemerintah Aceh menilai terdapat sejumlah poin dalam PoD yang perlu diperbaiki agar tidak merugikan daerah.
“Mereka bersedia mengakomodir revisi PoD yang akan kita sampaikan,” kata Nurlis, Kamis (11/6/2026).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Gubernur Aceh dan Kepala SKK Migas di Kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu malam (10/6/2026). Dalam pertemuan itu, Mualem didampingi Sekda Aceh M Nasir Syamaun, Staf Khusus Gubernur Teuku Irsyadi, Tenaga Ahli Sekda Bidang Migas Akhyar ST MT, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh.
Sesuai PoD yang telah ditetapkan Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026, gas dan kondensat dari Lapangan Tengkulo akan diproses di fasilitas terapung atau Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di South Andaman sebelum dialirkan ke Onshore Receiving Facilities (ORF) di KEK Arun, Lhokseumawe.
Namun Pemerintah Aceh mengusulkan skema berbeda. Mualem menginginkan gas dan kondensat dari Blok Andaman langsung dialirkan ke darat melalui jaringan pipa dan diproses di fasilitas pengolahan darat (Onshore Processing Facility/OPF) yang memanfaatkan infrastruktur KEK Arun.
“Jadi skema penyaluran gas langsung ke darat untuk diolah di KEK Arun. Kemudian gas dan kondensat diproses di fasilitas darat yang sudah tersedia,” ujar Nurlis.
Menurutnya, usulan tersebut bertujuan agar proyek strategis nasional itu tidak hanya menguntungkan investor dan pemerintah pusat, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi Aceh.
Pemerintah Aceh menilai pengolahan gas di darat akan membuka peluang lebih besar bagi tumbuhnya industri turunan seperti pupuk dan petrokimia, sekaligus menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat lokal.
“Fasilitas darat menyerap tenaga kerja lokal jauh lebih besar dibanding fasilitas terapung yang berada di tengah laut. Selain itu, akan muncul efek berganda bagi pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” kata Nurlis.
Ia menambahkan, skema pemindahan pengolahan migas dari laut ke darat bukan hal baru. Pemerintah pusat sebelumnya juga telah menerapkan kebijakan serupa pada pengembangan Blok Masela di Laut Arafura, Maluku.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto disebut membenarkan bahwa pengolahan Blok Masela sebelumnya telah dipindahkan dari skema laut ke darat.
Pemerintah Aceh berharap revisi PoD dapat segera dibahas dan disepakati sehingga pengembangan Blok Andaman tidak hanya menjadi proyek energi nasional, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi di Aceh secara berkelanjutan.










Discussion about this post