MASAKINI.CO – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh sepakat memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi pertambangan ilegal sebagai salah satu langkah menghentikan aktivitas tambang tanpa izin yang masih marak di sejumlah daerah.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Forkopimda Aceh yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Dalam rapat tersebut, Forkopimda Aceh juga menandatangani maklumat bersama tentang penghentian aktivitas penambangan ilegal.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan, persoalan tambang ilegal menjadi perhatian serius Gubernur Aceh karena aktivitasnya dinilai semakin masif.
“Selain itu, telah ditandatangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal,” kata Nurlis di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan menyampaikan bahwa penanganan tambang ilegal membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Salah satu langkah yang dinilai strategis adalah menghentikan pasokan BBM menuju lokasi pertambangan ilegal.
“Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan berkolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” kata Ruddi.
Sekda Aceh M Nasir Syamaun memaparkan, aktivitas tambang ilegal ditemukan di sejumlah wilayah, antara lain Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pencemaran lingkungan, potensi penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, kerawanan sosial dan konflik, hingga risiko kecelakaan kerja.
Selain itu, tambang ilegal juga berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara dan daerah.
Nasir mengatakan, Pemerintah Aceh telah menyiapkan sejumlah langkah penanganan, di antaranya sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, serta upaya legalisasi aktivitas pertambangan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama pemerintah kabupaten/kota.
“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan dan pengawasan ke jajaran masing-masing,” ujar Nasir.
Kapolda Aceh mengakui aktivitas tambang ilegal masih sangat tinggi meski penegakan hukum terus dilakukan terhadap sejumlah kasus.
Karena itu, ia menegaskan penanganan tambang ilegal tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh pihak.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRA Zulfadhli, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro, serta sejumlah pejabat yang mewakili Pangdam Iskandar Muda, Wali Nanggroe Aceh, Kajati Aceh, dan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh.
Di akhir rapat, Forkopimda Aceh menandatangani maklumat bersama mengenai penghentian aktivitas penambangan ilegal.
Pemerintah Aceh juga mengimbau seluruh masyarakat menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Aceh.










Discussion about this post