MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasus Muda-Mudi Diamankan di Kos Putri Rukoh Masih Didalami, Satpol PP-WH Tunggu Hasil Penyidikan

Aininadhirah by Aininadhirah
11 Juni 2026
in News
0

Satpol PP-WH Banda Aceh amankan Pasangan Nonmahram di Salah Satu Kos Rukoh, Rabu(10/6/2026) | Foto: Instagram @satpolppwh_bna

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh masih mendalami dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan sepasang muda-mudi yang diamankan dari sebuah rumah kos khusus putri di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala. Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan adanya pelanggaran karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan masih menunggu hasil penyidikan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan dan Antam Hari Ini

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Mainan Jelly Squishy Diduga Berisi Jarum Suntik

BMKG: Gempa Gayo Lues Tak Berpotensi Tsunami, Tercatat Dua Gempa Susulan

“Kita masih tunggu hasilnya dari penyidik,” kata Rizal, Rabu (11/6/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan serta sejumlah fakta yang diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran qanun jinayat dalam kasus tersebut.

Rizal menjelaskan, apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran syariat, maka perkara tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia menyebutkan, dugaan pelanggaran yang sedang didalami mengarah pada ketentuan mengenai ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) qanun tersebut.

“Jika terbukti melanggar, ancaman uqubat maksimalnya 30 kali cambuk. Namun penetapan hukuman sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Syariah setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat di sebuah kos khusus putri di kawasan Rukoh. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP-WH melakukan pemeriksaan dan mengamankan sepasang muda-mudi untuk dimintai keterangan.

Rizal menegaskan pihaknya mengedepankan asas kehati-hatian dalam menangani setiap perkara syariat. Karena itu, Satpol PP-WH tidak akan terburu-buru menyimpulkan status hukum seseorang sebelum seluruh proses penyidikan selesai dilakukan.

“Saat ini penyidikan masih berjalan. Kita menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menentukan tindak lanjut perkara,” katanya.

Tags: Hasil PenyidikanPelanggaran Syariat IslamSatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh
Previous Post

Mualem Minta Revisi Proyek Gas Andaman, Dorong Pengolahan di KEK Arun

Next Post

Tirta Daroy Bangun IPA Baru untuk Tambah Kapasitas Layanan Air Bersih

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Respons Keluhan Warga, Imbau Bengkel Atur Jam Operasional

by Aininadhirah
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sebuah bengkel di...

Pelajar Bolos Sekolah Jadi Salah Satu Sasaran Patroli Satpol PP-WH Banda Aceh

by Aininadhirah
21 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh tidak hanya melakukan pengawasan terhadap gelandangan, pengemis, maupun pelanggaran ketertiban...

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan 72 PMKS dalam Lima Bulan Ini

by Aininadhirah
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan sebanyak 72 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam periode...

Next Post

Tirta Daroy Bangun IPA Baru untuk Tambah Kapasitas Layanan Air Bersih

231 Peserta Lolos Administrasi LTAPT Aceh, Hanya 50 Orang Akan Ditetapkan Penerima Program

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co