MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh masih mendalami dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan sepasang muda-mudi yang diamankan dari sebuah rumah kos khusus putri di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala. Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan adanya pelanggaran karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan masih menunggu hasil penyidikan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kita masih tunggu hasilnya dari penyidik,” kata Rizal, Rabu (11/6/2026).
Menurutnya, penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan serta sejumlah fakta yang diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran qanun jinayat dalam kasus tersebut.
Rizal menjelaskan, apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran syariat, maka perkara tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ia menyebutkan, dugaan pelanggaran yang sedang didalami mengarah pada ketentuan mengenai ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) qanun tersebut.
“Jika terbukti melanggar, ancaman uqubat maksimalnya 30 kali cambuk. Namun penetapan hukuman sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Syariah setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat di sebuah kos khusus putri di kawasan Rukoh. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP-WH melakukan pemeriksaan dan mengamankan sepasang muda-mudi untuk dimintai keterangan.
Rizal menegaskan pihaknya mengedepankan asas kehati-hatian dalam menangani setiap perkara syariat. Karena itu, Satpol PP-WH tidak akan terburu-buru menyimpulkan status hukum seseorang sebelum seluruh proses penyidikan selesai dilakukan.
“Saat ini penyidikan masih berjalan. Kita menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menentukan tindak lanjut perkara,” katanya.










Discussion about this post