MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasus Muda-Mudi Diamankan di Kos Putri Rukoh Masih Didalami, Satpol PP-WH Tunggu Hasil Penyidikan

Aininadhirah by Aininadhirah
11 Juni 2026
in News
0

Satpol PP-WH Banda Aceh amankan Pasangan Nonmahram di Salah Satu Kos Rukoh, Rabu(10/6/2026) | Foto: Instagram @satpolppwh_bna

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh masih mendalami dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan sepasang muda-mudi yang diamankan dari sebuah rumah kos khusus putri di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala. Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan adanya pelanggaran karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan masih menunggu hasil penyidikan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

RelatedPosts

231 Peserta Lolos Administrasi LTAPT Aceh, Hanya 50 Orang Akan Ditetapkan Penerima Program

Tirta Daroy Bangun IPA Baru untuk Tambah Kapasitas Layanan Air Bersih

Satpol PP WH Amankan Pasangan Nonmahram Dalam Kos di Kawasan Rukoh

“Kita masih tunggu hasilnya dari penyidik,” kata Rizal, Rabu (11/6/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan serta sejumlah fakta yang diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran qanun jinayat dalam kasus tersebut.

Rizal menjelaskan, apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran syariat, maka perkara tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia menyebutkan, dugaan pelanggaran yang sedang didalami mengarah pada ketentuan mengenai ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) qanun tersebut.

“Jika terbukti melanggar, ancaman uqubat maksimalnya 30 kali cambuk. Namun penetapan hukuman sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Syariah setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat di sebuah kos khusus putri di kawasan Rukoh. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP-WH melakukan pemeriksaan dan mengamankan sepasang muda-mudi untuk dimintai keterangan.

Rizal menegaskan pihaknya mengedepankan asas kehati-hatian dalam menangani setiap perkara syariat. Karena itu, Satpol PP-WH tidak akan terburu-buru menyimpulkan status hukum seseorang sebelum seluruh proses penyidikan selesai dilakukan.

“Saat ini penyidikan masih berjalan. Kita menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menentukan tindak lanjut perkara,” katanya.

Tags: Hasil PenyidikanPelanggaran Syariat IslamSatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh
Previous Post

Mualem Minta Revisi Proyek Gas Andaman, Dorong Pengolahan di KEK Arun

Next Post

Tirta Daroy Bangun IPA Baru untuk Tambah Kapasitas Layanan Air Bersih

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Pengawasan Syariat Dilakukan Secara Berkelanjutan

by Aininadhirah
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan syariat Islam di wilayah kota dilakukan...

Penertiban Bangunan Liar Rukoh Bukan Mendadak, Pemko Sebut Sosialisasi Dilakukan Sejak Lama

by Aininadhirah
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan penertiban sekitar 120 bangunan liar di kawasan Jalan Rukoh, belakang Kampus UIN Ar-Raniry,...

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Badan Jalan

Satpol PP-WH Banda Aceh Perjelas Kawasan yang Boleh dan Dilarang untuk PKL

by Aininadhirah
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menerapkan pengaturan zona bagi pedagang kaki lima (PKL) berdasarkan Surat...

Next Post

Tirta Daroy Bangun IPA Baru untuk Tambah Kapasitas Layanan Air Bersih

231 Peserta Lolos Administrasi LTAPT Aceh, Hanya 50 Orang Akan Ditetapkan Penerima Program

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co