MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 31, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

BNPB Hormati Putusan MK, Penetapan Status Bencana Tak Lagi Harus Penuhi Semua Indikator

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
31 Agustus 2026
in Nasional
0

Gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang Laut Flores pada 15 Agustus 2026 berdampak pada ratusan fasilitas pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT). | Foto: Mendikdasmen RI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memberikan kejelasan terkait mekanisme penetapan status bencana, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa indikator penetapan status bencana tidak harus seluruhnya terpenuhi. Sebelumnya, lima indikator yang menjadi pertimbangan penetapan status bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi, dipahami harus terpenuhi secara keseluruhan.

RelatedPosts

Erick Thohir Minta Atlet Indonesia Fokus 21 Hari Jelang Asian Games 2026

BMKG Ingatkan Polusi Udara Berpotensi Meningkat Saat El Nino Kuat 2026

BGN Catat Realisasi Anggaran MBG Capai Rp117 Triliun

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan, putusan MK memberikan penegasan bahwa penetapan status bencana dapat dilakukan berdasarkan pemenuhan indikator yang dinilai sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Khusus untuk penetapan status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban menjadi salah satu indikator utama,” ujar Berton, mengutip infopublik.id, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, penetapan status bencana merupakan keputusan penting negara sehingga harus dilakukan berdasarkan data yang akurat dan menggambarkan kondisi nyata masyarakat terdampak.

BNPB, kata Berton, akan terus memperkuat proses kaji cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menghadapi bencana. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam mengambil keputusan terkait penetapan status bencana.

Selain itu, BNPB menegaskan bahwa status bencana nasional bukan menjadi satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan dukungan kepada daerah terdampak.

Pemerintah pusat tetap dapat memberikan bantuan melalui pengerahan personel, peralatan, logistik, pendanaan, hingga dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan yang berlaku.

“Bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak mendapatkan penanganan dari pemerintah pusat. Hal yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan,” kata Berton.

BNPB juga akan melakukan kajian menyeluruh terhadap putusan MK tersebut dan menyesuaikan pedoman serta tata kerja penanggulangan bencana bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Penguatan koordinasi juga akan dilakukan agar proses penilaian dan pendataan bencana berjalan seragam, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

BNPB mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, hingga mitra kemanusiaan untuk bersama memperkuat ketangguhan bangsa dalam menghadapi berbagai ancaman bencana.

Tags: bencana nasionalBNPBPenanggulangan BencanaPutusan MKstatus bencana
Previous Post

Harga Emas Turun Lagi, Ini Rincian Harganya

Related Posts

Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing untuk Dukung Pemadaman Karhutla

by Riska Zulfira
23 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung operasi penanganan kebakaran...

52 Armada Udara Dikerahkan Tangani Karhutla di Enam Provinsi Sumatra-Kalimantan

by Ahlul Fikar
22 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah mengerahkan 52 armada udara untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi di Sumatra...

Karhutla Capai 48.889 Hektare, BNPB Perkuat Operasi Darat di Enam Provinsi

by Ahlul Fikar
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi telah mencapai 48.889,69 hektar hingga 9 Agustus 2026. Pemerintah kini...

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co