MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing untuk Dukung Pemadaman Karhutla

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 Agustus 2026
in Nasional
0

Kemenhub terus mendukung upaya pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung operasi pemadaman dan penanganan dampak bencana. | Foto: Humas Kemenhub

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Fasilitasi tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) sebagai upaya memperkuat dukungan transportasi udara dalam operasi pemadaman, termasuk penggunaan pesawat untuk kegiatan water bombing atau pemadaman dari udara.

RelatedPosts

Kemensos Dalami 1,4 Juta Data Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

B50 Mulai Diterapkan, Indonesia Pangkas Impor Solar

Jembatan Lumut Aceh Tengah Rampung Diperbaiki, Akses ke Gayo Lues Kembali Lancar

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, izin khusus tersebut diberikan untuk memastikan kebutuhan operasional penanganan karhutla dapat terpenuhi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Kami terus mendukung upaya penanganan karhutla melalui fasilitasi aspek regulasi penerbangan. Kami memastikan kebutuhan operasional dapat didukung dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Lukman, mengutip infopublik.id, Minggu (23/8/2026).

Melalui izin tersebut, pesawat udara asing yang telah mendapat otorisasi dapat digunakan untuk mendukung penanganan bencana dan dipindahkan ke wilayah lain apabila terdapat kebutuhan operasi di lokasi berbeda.

Ditjen Hubud memberikan fleksibilitas kepada operator untuk melakukan reposisi pesawat dengan mekanisme pemberitahuan kepada pemerintah paling lambat 1 x 24 jam. Kebijakan ini dilakukan agar sumber daya udara dapat segera dikerahkan sesuai perkembangan kondisi karhutla.

Meski demikian, seluruh operasi tetap wajib memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan. Ditjen Hubud juga melakukan pengawasan terhadap aspek kelaikudaraan pesawat, termasuk apabila terdapat modifikasi yang diperlukan untuk mendukung operasi pemadaman.

Pelaksanaan penerbangan selanjutnya menjadi tanggung jawab operator sesuai ketentuan dalam Air Operator Certificate (AOC), sementara penempatan pesawat dan wilayah operasi ditentukan berdasarkan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPBD, pemerintah daerah, serta instansi terkait.

Selain mendukung penggunaan pesawat, Kemenhub juga memastikan kesiapan ruang udara bagi aktivitas penanganan karhutla melalui koordinasi dengan AirNav Indonesia.

Hingga 20 Agustus 2026, Ditjen Hubud mencatat terdapat tiga Notice to Airmen (NOTAM) aktif yang berkaitan dengan kegiatan penanganan karhutla, di antaranya reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan patroli udara di wilayah Kalimantan Barat.

Selain itu, terdapat pemberitahuan terkait gangguan operasional di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat pemadaman serta penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat dampak asap kebakaran hutan.

Kemenhub menyatakan pemantauan terhadap kondisi penerbangan di wilayah terdampak akan terus dilakukan bersama pemangku kepentingan untuk memastikan operasi pemadaman karhutla berjalan efektif tanpa mengganggu keselamatan dan kelancaran penerbangan.

Tags: BNPBDitjen Perhubungan UdaraKarhutlaKemenhubpemadaman udaraPenanganan Bencanapesawat asingwater bombing
Previous Post

Grand Design KIL Perkuat Hilirisasi Motif Aceh Menuju Kekayaan Intelektual Komunal

Next Post

Anak Korban Bullying Dinilai Rentan Jadi Sasaran Pelaku, Orang Tua Diminta Lebih Peka

Related Posts

BNPB Hormati Putusan MK, Penetapan Status Bencana Tak Lagi Harus Penuhi Semua Indikator

by Ahlul Fikar
31 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memberikan kejelasan terkait mekanisme penetapan...

20 Hektare Lahan di Bener Meriah Terbakar

by Redaksi
30 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran lahan melanda kawasan Kampung Uning Gelime, Kecamatan Weh Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (29/8/2026). Akibat kejadian tersebut,...

BMKG Ingatkan Polusi Udara Berpotensi Meningkat Saat El Nino Kuat 2026

by Riska Zulfira
30 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat terhadap potensi memburuknya kualitas udara selama fenomena El Nino kuat...

Next Post

Anak Korban Bullying Dinilai Rentan Jadi Sasaran Pelaku, Orang Tua Diminta Lebih Peka

Beredar Keppres Prabowo, M Nasir Disebut Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co