MASAKINI.CO – Kekayaan budaya Aceh dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi baru. Melalui riset Grand Design Kekayaan Intelektual Lokal (KIL), tim peneliti mendorong agar motif, ornamen, dan pengetahuan tradisional Aceh tidak hanya didokumentasikan, tetapi juga dilindungi dan dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi bagi masyarakat.
Tim Peneliti Grand Design KIL melakukan pertemuan dengan Pemerintah Banda Aceh. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memaparkan hasil penelitian sekaligus menyelaraskan model hilirisasi KIL dengan berbagai program pelestarian budaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Ketua Tim Peneliti, Prof. Dr. Inayatillah, mengatakan riset tersebut tidak hanya berfokus pada upaya menjaga warisan budaya, tetapi juga bagaimana kekayaan intelektual masyarakat Aceh dapat memberikan manfaat ekonomi melalui pengembangan yang terarah.
Menurutnya, berbagai pengetahuan tradisional, motif, ornamen, hingga ekspresi budaya Aceh memiliki nilai strategis untuk dilindungi melalui skema Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), kemudian dikembangkan menjadi bagian dari inovasi ekonomi kreatif.
“Riset ini diharapkan dapat bersinergi dengan apa yang sudah diinisiasi Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya dalam mendorong pelindungan motif dan ornamen Aceh melalui Kekayaan Intelektual Komunal sekaligus mengembangkan potensi hilirisasinya,” ujar Prof. Inayatillah, Sabtu (22/8/2026).
Ia menjelaskan, tantangan ke depan bukan hanya bagaimana mendata dan mendaftarkan kekayaan budaya tersebut, tetapi juga membangun sistem yang memastikan kekayaan budaya tetap terlindungi sekaligus mampu memberikan manfaat kepada komunitas yang menjadi pemilik dan penjaga pengetahuan tersebut.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyambut baik hasil riset tersebut. Ia menyebut gagasan dalam Grand Design KIL memiliki keterkaitan dengan sejumlah program yang telah berjalan bersama Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas).
Salah satu langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh adalah mendokumentasikan berbagai motif Aceh yang bersumber dari warisan budaya dan sejarah, seperti motif batu nisan, rumoh Aceh, tirai kasab Aceh, hingga perhiasan tradisional.
Namun, dokumentasi tersebut tidak berhenti pada pencatatan. Motif-motif tersebut mulai dikembangkan menjadi pola yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM agar mampu memahami dan menggunakan motif-motif tersebut sebagai bagian dari pengembangan produk kreatif.
Selain pengembangan produk, Pemko Banda Aceh juga berencana mendorong pelindungan berbagai ornamen dan motif tersebut melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).
Langkah tersebut menjadi fondasi awal dalam menjaga agar kekayaan budaya Aceh tidak hanya dikenal, tetapi juga memiliki kepastian perlindungan dan peluang ekonomi.
Prof. Inayatillah mengatakan, Grand Design KIL hadir untuk memperkuat berbagai inisiatif yang sudah dilakukan pemerintah daerah dengan membangun ekosistem hilirisasi yang lebih sistematis.
Menurutnya, model yang dikembangkan dalam penelitian mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari penyusunan rekomendasi kebijakan (policy brief), model kelembagaan, tata kelola pemanfaatan KIL, keterlibatan industri, hingga mekanisme pembagian manfaat (royalty sharing).
Dengan konsep tersebut, pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal tidak berhenti pada proses pendaftaran, tetapi dilanjutkan dengan pengembangan produk, standardisasi, promosi, pemasaran, hingga penciptaan nilai ekonomi.
“Poin utama dari riset ini adalah membangun sinergisitas antara akademisi, Pemerintah Kota Banda Aceh, dinas terkait, komunitas, pelaku UMKM, dan pihak industri dalam melindungi pengetahuan masyarakat Aceh masa lalu melalui KIK sekaligus mengembangkan potensi tersebut melalui hilirisasi,” jelasnya.









Discussion about this post