MASAKINI.CO – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang memuat pemberhentian M Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh beredar di publik. Keppres tersebut disebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (21/8/2026).
Dalam salinan Keppres tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh tersebut, M Nasir disebut diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.
“Memutuskan memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi diktum Keppres tersebut.
Salinan keputusan itu disebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Banda Aceh.
Meski Keppres tersebut telah beredar, Pemerintah Aceh belum memberikan konfirmasi resmi mengenai pemberhentian M Nasir.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlif Effendi, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media dan media sosial.
“Saya juga baru baca dari berita-berita media dan di medsos. Sedangkan secara resmi saya belum dapat informasinya,” kata Nurlif.
Nurlif mengatakan pihaknya akan mengecek informasi tersebut ke kantor untuk memastikan kebenaran dan status resmi Keppres tersebut.
“Besok saya cek di kantor. Kalau sudah ada informasi resmi baru saya sampaikan,” ujarnya.
M Nasir sebelumnya menjabat sebagai Sekda Aceh dan merupakan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Belum ada keterangan resmi mengenai jabatan baru yang akan ditempati M Nasir setelah diberhentikan dari posisi Sekda Aceh.










Discussion about this post