MASAKINI.CO – Sebanyak 571.338 murid di Kalimantan kini mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut diterapkan di 3.524 satuan pendidikan yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota terdampak kabut asap.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan keselamatan warga sekolah menjadi prioritas dalam menghadapi kondisi tersebut. Namun, kebijakan penanganan karhutla tidak boleh membuat murid kehilangan hak untuk belajar.
“Keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama. Hak belajar murid tidak berhenti. Pemulihan pascabencana harus terencana sejak awal,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026, penerapan PJJ telah berlangsung di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Banjarbaru.
Kemendikdasmen akan memperbarui Surat Edaran Menteri sebagai penegasan protokol pembelajaran selama kondisi darurat asap. Pemerintah juga akan mengaktifkan Posko Pendidikan Darurat Karhutla di lima provinsi prioritas.
Selain itu, status pembelajaran akan dilaporkan setiap hari melalui Dapodik. Kemendikdasmen juga menyiapkan bantuan masker medis dan paket kesehatan bagi satuan pendidikan yang terdampak.
“Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak Karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien,” kata Abdul Mu’ti.
Untuk memastikan PJJ berjalan, kepala sekolah menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan pembelajaran. Pengawas, pembina, dan penilik diminta membantu melakukan pemantauan serta pembinaan di masing-masing satuan pendidikan.
Di Kota Banjarbaru, misalnya, pemerintah daerah telah menetapkan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan pada 24–28 Agustus 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru tertanggal 21 Agustus 2026.
Selama PJJ, pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dari sekolah sesuai ketentuan jam kerja. Sementara waktu pembelajaran murid tetap mengikuti jadwal normal, mulai pukul 07.30 WITA.
Kemendikdasmen juga akan memantau perkembangan karhutla hingga akhir September dengan mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian.
Untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, pemerintah menyiapkan modul pembelajaran, ruang kelas aman asap di sekolah rujukan setiap kecamatan terdampak, serta layanan psikososial bagi murid.
Kemendikdasmen juga memberikan fleksibilitas penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memenuhi kebutuhan darurat akibat kabut asap.








Discussion about this post