MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran, Tapi Tak Bisa Didiskualifikasi 

Redaksi by Redaksi
7 Oktober 2026
in Nasional
0

Sidang MK | Dok. Humas MK

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat sebagai syarat calon wakil presiden.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan MK dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

RelatedPosts

Harga BBM Indonesia Disebut Lebih Murah dari Sejumlah Negara Asia Tenggara

Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Pembicaraan Tingkat II

Laba BSI Tembus Rp5,3 Triliun hingga Agustus 2026

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, berdasarkan pemeriksaan seluruh bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Namun, kondisi tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan calon sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Pasalnya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

MK Tetap Berwenang Memeriksa

Meski demikian, MK menyatakan secara formal tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan para pemohon.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK terikat pada asas *ius curia novit* yang mewajibkan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.

Menurut Enny, asas tersebut membuat MK tetap harus menggali kebenaran materiil dan tidak dapat melepaskan tanggung jawab hanya dengan alasan adanya persoalan batas kewenangan lembaga dalam menyelesaikan perkara setelah calon terpilih dilantik.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

Dalam pertimbangan lainnya, MK menilai dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 juga tidak menunjukkan bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK menemukan dokumen yang digunakan antara lain berupa certificate of attendance,  academic records, dan explanation of grades.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, tetapi bukan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul.

Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Para pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia. Sementara itu, berdasarkan ketentuan UU MK dan PMK yang berlaku, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi mengatakan, kondisi tersebut membuat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara yang diajukan.

Dalam amar putusan yang dibacakan mKetua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Tags: Ijazah GibranMahkamah KonstitusiPutusan MK Gibran
Previous Post

Pemko Banda Aceh Dorong Sekolah Inklusif Jadi Ruang Aman bagi Semua Anak

Next Post

Lahan Transmigrasi Jantho dan Seulimeum Masih Terbengkalai, Aceh Besar Siapkan Pengembangan

Related Posts

Masyarakat Sipil Tolak PJ Gubernur Aceh dari Kalangan TNI dan Polri

Lima Kepala Daerah di Aceh Masih Tertunda Pengangkatan

by Alfath Asmunda
23 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - Masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA menunda mengusulkan pengangkatan lima kepala...

Putusan MK Tak Berdampak untuk Pilkada di Aceh

Putusan MK Tak Berdampak untuk Pilkada di Aceh

by Riska Zulfira
21 Agustus 2024
0

MASAKINI.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ikut berkomentar terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan partai atau gabungan...

Nilai Tak Cukup Bukti, MK Tolak Gugatan Pilpres 2024

by Ahmad Mufti
22 April 2024
0

MASAKINI.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan...

Next Post

Lahan Transmigrasi Jantho dan Seulimeum Masih Terbengkalai, Aceh Besar Siapkan Pengembangan

Harga Emas Perhiasan Naik Rp20 Ribu Hari Ini 

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co