MASAKINI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat sebagai syarat calon wakil presiden.
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan MK dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, berdasarkan pemeriksaan seluruh bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Namun, kondisi tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan calon sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pasalnya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK Tetap Berwenang Memeriksa
Meski demikian, MK menyatakan secara formal tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan para pemohon.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK terikat pada asas *ius curia novit* yang mewajibkan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.
Menurut Enny, asas tersebut membuat MK tetap harus menggali kebenaran materiil dan tidak dapat melepaskan tanggung jawab hanya dengan alasan adanya persoalan batas kewenangan lembaga dalam menyelesaikan perkara setelah calon terpilih dilantik.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Dalam pertimbangan lainnya, MK menilai dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 juga tidak menunjukkan bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK menemukan dokumen yang digunakan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, tetapi bukan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul.
Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum
MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Para pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia. Sementara itu, berdasarkan ketentuan UU MK dan PMK yang berlaku, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi mengatakan, kondisi tersebut membuat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara yang diajukan.
Dalam amar putusan yang dibacakan mKetua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.










Discussion about this post