MASAKINI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa tidak terdapat permasalahan terhadap keterlibatan Cawapres dari Paslon 02 yakni Gibran Rakabuming Raka. Maka mereka menilai dalil yang disampaikan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo ikut terlibat dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.
Maka, dengan demikian tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi.