MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

6 Terdakwa Penganiayaan di Tibang Dituntut Berbeda, Dua Orang Dijerat Pidana Hingga 2 Tahun

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Juli 2025
in News
0
6 Terdakwa Penganiayaan di Tibang Dituntut Berbeda, Dua Orang Dijerat Pidana Hingga 2 Tahun

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (15/7/2025). | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Enam terdakwa penganiayaan yang berujung meninggal dunia terhadap Rizaldi (50) di kawasan Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (15/7/2025) dan dipimpin ketua majelis hakim Azhari bersama dua hakim anggota Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri Lubis.

RelatedPosts

KNPI Aceh Apresiasi Pulihnya Akses Jembatan Krueng Tingkeum

UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

Zaini Bakri Resmi Duduki Kursi DPRA, Gantikan Mawardi Basyah

Dua terdakwa utama, Sazali dan Herry Wijaya, dituntut paling berat. Sazali dituntut hukuman penjara 2 tahun, sedangkan Herry Wijaya 1 tahun 6 bulan kurungan. Keduanya diyakini jaksa telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara terang-terangan yang berujung maut, melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

“Perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan orang mati,” ujar JPU Luthfan Al-Kamil.

Sementara empat terdakwa lainnya, Avdhalull Safputera, Fredy Syahputra Pratama, Rizha Purwanda, dan Muhammad Ridha menghadapi tuntutan yang lebih ringan.

Mereka masing-masing dituntut pidana penjara 5 bulan lantaran dianggap turut melakukan tindak penganiayaan, sebagaimana dakwaan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti persidangan, para terdakwa diduga melakukan penganiayaan korba hingga tewas karena diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala pada November 2024 lalu.

Dari hasil autopsi yang dilakukan, terdapat luka di bagian kepala korban berupa retak di tengkorak bagian kanan kepala belakang, menjadi bukti kuat dugaan bahwa terjadi tindakan kekerasan.

Tags: Banda AcehPengadilan Negeri Banda AcehPenganiayaan
Previous Post

Bupati Buka Rakor TPPS Aceh Besar 2025, Tekankan Jiwa Militansi dan Kepedulian

Next Post

Sheila Majid Bakal Gelar Mega Konser, Ini Nomer WA Beli Tiket

Related Posts

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

by Riska Zulfira
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong agar Draf Kurikulum Pendidikan Diniyah tidak sekadar menjadi dokumen, tetapi diterapkan...

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penataan Kawasan Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki infrastruktur, tetapi...

Pemko Banda Aceh Dorong Sekolah Inklusif Jadi Ruang Aman bagi Semua Anak

by Riska Zulfira
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mendorong sekolah dasar tidak hanya menerima peserta didik berkebutuhan khusus, tetapi juga membangun...

Next Post

Sheila Majid Bakal Gelar Mega Konser, Ini Nomer WA Beli Tiket

Gerald Vannenburg Belum Puas Walau Cukur Brunei 8-0

Gerald Vannenburg Belum Puas Walau Cukur Brunei 8-0

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co