MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

6 Terdakwa Penganiayaan di Tibang Dituntut Berbeda, Dua Orang Dijerat Pidana Hingga 2 Tahun

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Juli 2025
in News
0
6 Terdakwa Penganiayaan di Tibang Dituntut Berbeda, Dua Orang Dijerat Pidana Hingga 2 Tahun

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (15/7/2025). | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Enam terdakwa penganiayaan yang berujung meninggal dunia terhadap Rizaldi (50) di kawasan Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (15/7/2025) dan dipimpin ketua majelis hakim Azhari bersama dua hakim anggota Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri Lubis.

RelatedPosts

Satpol PP Banda Aceh Utamakan Teguran Sebelum Tertibkan PKL yang Langgar Aturan

Satpol PP Banda Aceh Keluhkan PKL Bandel, Ditertibkan Pagi Kembali Berjualan Sore Hari

PLN Pastikan Listrik di Aceh Pulih Total Pasca Blackout se Sumatra

Dua terdakwa utama, Sazali dan Herry Wijaya, dituntut paling berat. Sazali dituntut hukuman penjara 2 tahun, sedangkan Herry Wijaya 1 tahun 6 bulan kurungan. Keduanya diyakini jaksa telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara terang-terangan yang berujung maut, melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

“Perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan orang mati,” ujar JPU Luthfan Al-Kamil.

Sementara empat terdakwa lainnya, Avdhalull Safputera, Fredy Syahputra Pratama, Rizha Purwanda, dan Muhammad Ridha menghadapi tuntutan yang lebih ringan.

Mereka masing-masing dituntut pidana penjara 5 bulan lantaran dianggap turut melakukan tindak penganiayaan, sebagaimana dakwaan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti persidangan, para terdakwa diduga melakukan penganiayaan korba hingga tewas karena diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala pada November 2024 lalu.

Dari hasil autopsi yang dilakukan, terdapat luka di bagian kepala korban berupa retak di tengkorak bagian kanan kepala belakang, menjadi bukti kuat dugaan bahwa terjadi tindakan kekerasan.

Tags: Banda AcehPengadilan Negeri Banda AcehPenganiayaan
Previous Post

Bupati Buka Rakor TPPS Aceh Besar 2025, Tekankan Jiwa Militansi dan Kepedulian

Next Post

Sheila Majid Bakal Gelar Mega Konser, Ini Nomer WA Beli Tiket

Related Posts

63 Persen Anak Banda Aceh Belum Pernah Diimunisasi, Kasus Campak dan TBC Jadi Alarm Serius

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkapkan rendahnya cakupan imunisasi dasar anak di Banda Aceh telah menjadi...

Rumah Kos di Darussalam Banda Aceh Dilalap Api, Penghuni Berhamburan Selamatkan Diri

by Riska Zulfira
17 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satu unit rumah kos di kawasan Lorong Panjoe, Gampong Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, terbakar Sabtu...

Satpol PP Banda Aceh Intensifkan Penertiban, Sejumlah Kawasan Kini Steril dari PKL

by Riska Zulfira
16 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh terus menggencarkan penertiban pedagang kaki...

Next Post

Sheila Majid Bakal Gelar Mega Konser, Ini Nomer WA Beli Tiket

Gerald Vannenburg Belum Puas Walau Cukur Brunei 8-0

Gerald Vannenburg Belum Puas Walau Cukur Brunei 8-0

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co