MASAKINI.CO — Perselisihan di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, berujung penikaman. Seorang pria berinisial NPA (34) diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga menyerang Hendri (46) menggunakan badik hingga korban mengalami tujuh luka tusuk.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026). Korban mengalami luka di leher, punggung kanan belakang, empat bagian dada, telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan perkara tersebut kini ditangani Unit Jatanras. NPA diamankan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap laporan penganiayaan yang diterima polisi.
“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Dizha, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, kejadian bermula ketika korban mengendarai kendaraan menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar. Saat berhenti di lampu merah Simpang Dodik, kendaraan korban tiba-tiba ditabrak sepeda motor yang dikendarai NPA dari arah belakang.
Keduanya kemudian terlibat perselisihan. Untuk menghindari gangguan terhadap pengguna jalan lainnya, korban mengajak pengendara tersebut menepi ke pinggir jalan.
Namun, perselisihan justru berujung kekerasan. Setibanya di tepi jalan, NPA diduga mengeluarkan badik dan menyerang korban secara berulang.
“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” ujar Dizha.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa NPA sedang diantar keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.
“Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh,” kata Dizha.
Setibanya di Mapolresta Banda Aceh, petugas mengamankan NPA sekaligus sebilah badik yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Dalam pemeriksaan awal, NPA mengakui telah menyerang Hendri menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan tujuh luka tusuk.
NPA kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









Discussion about this post