MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyoroti masih adanya kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh namun menggunakan pelat nomor luar daerah. Ia meminta jajaran Samsat se-Aceh mengambil peran lebih aktif dalam memastikan kendaraan tersebut terdaftar dengan pelat BL sebagai upaya memperkuat penerimaan pajak daerah.
Fadhlullah juga meminta petugas Samsat menjadi contoh dengan memastikan kendaraan pribadi maupun operasional mereka tidak menggunakan pelat nomor luar Aceh.
Hal itu disampaikan Fadhlullah saat menghadiri sosialisasi yang digelar Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar, Rabu (19/8/2026).
Menurut Fadhlullah, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang harus terus dioptimalkan. Namun, upaya tersebut harus dibarengi dengan pembenahan pelayanan dan kesadaran administrasi, baik dari masyarakat maupun aparatur pemerintah.
“Di republik ini yang bikin susah adalah administrasi sulit. Upayakan tingkatkan penerimaan pajak untuk daerah,” ujar Fadhlullah.
Ia menilai kendaraan milik warga Aceh yang masih menggunakan pelat luar daerah menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Selain berkaitan dengan administrasi kendaraan, kondisi tersebut juga berdampak terhadap potensi penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Fadhlullah menegaskan, masyarakat yang berdomisili dan beraktivitas di Aceh perlu menggunakan pelat BL agar kewajiban pajak kendaraan dapat tercatat dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
“Jangan sampai mobil milik petugas Samsat Aceh sendiri berpelat luar Aceh,” kata Fadhlullah.
Menurutnya, jajaran Samsat tidak cukup hanya mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak, tetapi juga harus menunjukkan kepatuhan dari lingkungan internal. Sikap tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Selain itu, Fadhlullah meminta agar persoalan administrasi tidak menjadi hambatan dalam pelayanan. Sistem yang mudah dan cepat, kata dia, akan mendorong masyarakat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kalau pelayanan mudah, masyarakat juga akan lebih terdorong untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut membahas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan.








Discussion about this post