MASAKINI.CO – Pemerintah kabupaten/kota yang rawan banjir di Aceh diusulkan mendapat alat berat dengan skema pinjam pakai agar penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh dalam rapat tindak lanjut hasil rapat koordinasi penanganan dan pengelolaan daerah aliran sungai yang berlangsung secara virtual, Jumat (2/10/2026).
Dek Fadh mengusulkan sedikitnya empat ekskavator dapat disiapkan untuk digunakan pemerintah daerah, terutama saat terjadi banjir yang membutuhkan pengerukan dan normalisasi sungai.
“Kami mengusulkan solusi agar kabupaten/kota yang rawan banjir ini diberikan alat berat, minimal empat ekskavator dengan sistem pinjam pakai. Dengan begitu, ketika terjadi banjir, pemerintah daerah bisa langsung bergerak karena kepala daerah lebih mengetahui kondisi dan kebutuhan wilayahnya,” ujar Dek Fadh dari Ruang Rapat Wakil Gubernur Aceh.
Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota dapat memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional alat berat tersebut.
Kebutuhan alat berat itu berkaitan dengan kondisi sejumlah sungai di Aceh yang mengalami pendangkalan dan perubahan alur setelah banjir. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu aliran air dan berdampak pada infrastruktur di sekitar sungai.
Dek Fadh menyebut sejumlah infrastruktur yang telah dibangun kembali setelah bencana juga kembali terdampak. Ia mencontohkan dua jembatan yang sebelumnya selesai dikerjakan TNI kembali mengalami kerusakan akibat banjir baru-baru ini.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komjen Pol Tomsi Tohir. Pembahasan mencakup antisipasi bencana susulan, penguatan sistem peringatan dini, hingga percepatan pemulihan infrastruktur di daerah terdampak.
Selain alat berat, Dek Fadh meminta adanya mekanisme yang lebih sederhana untuk penanganan sungai dalam kondisi darurat, termasuk terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ia menilai pekerjaan mendesak di lapangan perlu dapat dilakukan lebih cepat sehingga tidak terhambat proses administrasi yang membutuhkan waktu panjang.
“Untuk kondisi darurat, kami berharap ada mekanisme yang dapat mempermudah pekerjaan di lapangan, misalnya melalui surat kepala posko atau kepala satgas dengan diketahui kementerian dan dinas terkait. Yang penting, penanganan bisa segera dilakukan,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Posko Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) menyatakan masukan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut.
Pemerintah kabupaten/kota juga diminta melengkapi pendataan kebutuhan di wilayah masing-masing agar penanganan bencana dapat dilakukan lebih efisien dan tepat sasaran.









Discussion about this post