MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mematangkan proses pembebasan lahan untuk pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga di sekitar RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA).
Proses tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik Pembebasan Lahan yang digelar di Kantor Camat Kuta Alam, Kamis (1/10/2026), dengan melibatkan masyarakat pemilik tanah dan bangunan yang terdampak.
Asisten Pemerintah Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banda Aceh sekaligus Ketua Tim Persiapan Pembebasan Lahan, Bachtiar, mengatakan konsultasi publik dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai rencana pembebasan tanah tersebut.
“Informasi ini harus betul-betul diterima oleh masyarakat, sehingga masyarakat tahu persis apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dan untuk apa dilakukan,” ujar Bachtiar.
Menurut Bachtiar, sebelumnya Pemko Banda Aceh telah melakukan sosialisasi serta memasang tanda pembebasan tanah di lokasi yang terdampak. Tahapan tersebut, kata dia, mendapat dukungan dari masyarakat.
Ia mengatakan Pemko juga membuka ruang konsultasi bagi warga yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pembebasan tanah. Layanan konsultasi tersebut disiapkan di Kantor Dinas PUPR Kota Banda Aceh.
“Alhamdulillah, masyarakat mendukung program pembebasan tanah ini. Ini patut kami apresiasi dan kami ucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah memberikan perhatian serta dukungannya,” katanya.
Konsultasi publik itu turut dihadiri Direktur RSUZA, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Konsultan Hukum Pemko Banda Aceh, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Camat Kuta Alam, Camat Ulee Kareng, serta Keuchik Gampong Beurawe, Lambuk, dan Bandar Baru.
Sebelumnya, Pemko Banda Aceh menyebut lahan yang terdampak rencana pengadaan mencapai 9.096,72 meter persegi, meliputi Gampong Beurawe, Bandar Baru, dan Lambhuk.
Pembebasan lahan tersebut menjadi bagian dari rencana pengalihan jalan untuk mendukung pengembangan kawasan pelayanan kesehatan di sekitar RSUDZA.








Discussion about this post