MASAKINI.CO – Warga menemukan benda yang diduga mortir peninggalan masa konflik di pinggir Sungai Krueng Aceh, tepatnya di depan Warkop Chek Yukee, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Rabu (30/9/2026) sore lalu.
Benda yang telah mengalami korosi itu ditemukan Muhammad Saini (40), warga Dusun Makmur, Desa Sungai Pauh Tunjong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, saat mencari tiram atau kerang sungai sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari mengatakan, Muhammad Saini awalnya mengira benda tersebut hanya besi berkarat.
“Benda tersebut kemudian diangkat ke pinggir sungai dan dibersihkan. Setelah melihat bentuknya yang menyerupai mortir, yang bersangkutan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” kata Samandari.
Muhammad Saini kemudian mendatangi Polresta Banda Aceh dan tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 18.40 WIB. Laporan tersebut diterima Aipda Riza dan diteruskan kepada Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh serta personel piket Polsek Baiturrahman.
Sekitar pukul 18.48 WIB, personel Unit Inafis bersama personel Polsek Baiturrahman tiba di lokasi penemuan. Petugas langsung mengamankan area dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga memasang garis polisi di sekitar lokasi untuk mencegah warga mendekati benda tersebut.
“Personel Polsek Baiturrahman masih bersiaga di lokasi untuk mengamankan TKP,” ujar Samandari.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Jibom Satbrimob Polda Aceh untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Samandari mengatakan benda tersebut diduga merupakan mortir peninggalan masa konflik. Namun, polisi belum dapat memastikan apakah benda tersebut masih aktif atau sudah tidak aktif.
Karena itu, benda tersebut diperlakukan sebagai benda berbahaya. Lokasi penemuan tetap diamankan hingga personel Jibom melakukan pemeriksaan dan evakuasi.
Hingga Rabu malam, benda yang diduga mortir tersebut masih berada di lokasi dan telah diamankan dengan garis polisi.
Polisi mengimbau masyarakat tidak menyentuh, memindahkan, atau melakukan tindakan apa pun terhadap benda yang diduga merupakan bahan peledak atau sisa persenjataan.
Warga yang menemukan benda mencurigakan diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditangani oleh petugas yang memiliki keahlian dan peralatan khusus.








Discussion about this post