MASAKINI.CO – Petugas gabungan menemukan sejumlah benda terlarang, mulai dari pisau, gunting, pisau silet hingga obeng, saat menggelar razia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Meski demikian, petugas tidak menemukan narkotika dalam penggeledahan tersebut.
Razia yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu menyasar tiga blok hunian yang ditempati sekitar 430 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Selain benda tajam, petugas juga menemukan paku, korek api, sendok, dan sejumlah barang lainnya.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Polresta Banda Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, BNK, serta petugas rutan. Razia dipimpin Wakapolresta Banda Aceh AKBP Benny Bathara.
Kabid Patnal Kanwil Ditjenpas Aceh, Edi Mulyono, mengatakan razia gabungan itu merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi keberadaan dan peredaran barang terlarang di lingkungan rutan.
Menurutnya, benda-benda seperti narkotika, telepon genggam ilegal, senjata tajam, hingga senjata api tidak boleh berada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Semoga dengan pelaksanaan razia ini memberikan manfaat bersama, sehingga tidak ada lagi barang-barang terlarang yang masuk, baik narkoba, handphone, senjata tajam, bahkan senjata api,” ujar Edi.
Wakapolresta Banda Aceh AKBP Benny Bathara menyebut razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung pemberantasan narkotika dan mencegah penyalahgunaan fasilitas rutan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Ia menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan melalui koordinasi antara kepolisian dan jajaran pemasyarakatan.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi memastikan tidak ada narkotika yang ditemukan selama penggeledahan. Petugas juga melakukan pemeriksaan urine secara acak terhadap sejumlah warga binaan dan tidak menemukan indikasi penggunaan narkotika.
“Untuk narkoba tidak ditemukan. Namun, beberapa tahanan secara acak turut dilakukan pengecekan urine dan tidak ditemukan indikasi menggunakan narkotika,” kata Mawardi.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Hidayat, mengatakan seluruh barang terlarang yang ditemukan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dan dimusnahkan.
Razia tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung program Zero Halinar, yakni pemberantasan penggunaan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.








Discussion about this post