MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan berusia tujuh dan sembilan tahun.
NSR diamankan saat bekerja di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi kini masih melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.
Dizha mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu salah seorang korban melapor ke Polresta Banda Aceh pada 26 September 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Dari penyelidikan awal, polisi menemukan dugaan bahwa tidak hanya satu anak yang menjadi korban, tetapi juga kakak korban pertama yang berusia sembilan tahun.
“Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” kata Dizha.
Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut pertama kali diketahui ibu korban pada 15 Mei 2026. Saat itu, salah seorang anak mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh sensitifnya setelah keluarga pulang berjualan dari kawasan TPI Lampulo.
Setelah menanyakan penyebab keluhan tersebut, ibu korban mendapat informasi dari anak lainnya yang mengarah kepada NSR. Keterangan korban kemudian didalami oleh penyidik.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tersangka terhadap anak kedua. Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan psikolog. Hasil pendalaman penyidik mengarah pada dugaan bahwa anak tersebut juga mengalami pelecehan seksual.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan NSR di TPI Lampulo, tim Unit IV PPA bergerak ke lokasi dan mengamankannya. Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan gelar perkara dalam penanganan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.
“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya,” ujar Dizha.








Discussion about this post