MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, November 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak, Pria di Banda Aceh Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 November 2026
in News
0

Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh | Foto: Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan berusia tujuh dan sembilan tahun.

NSR diamankan saat bekerja di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi kini masih melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

RelatedPosts

Kantor PKK Gampong Aneuk Galong Titi Terbakar

Lima Sekolah Rakyat di Aceh Beroperasi, Sudah Tampung 1.932 Siswa

Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap Garasi, Buruh di Aceh Alami Luka Bakar

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.

Dizha mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu salah seorang korban melapor ke Polresta Banda Aceh pada 26 September 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Dari penyelidikan awal, polisi menemukan dugaan bahwa tidak hanya satu anak yang menjadi korban, tetapi juga kakak korban pertama yang berusia sembilan tahun.

“Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” kata Dizha.

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut pertama kali diketahui ibu korban pada 15 Mei 2026. Saat itu, salah seorang anak mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh sensitifnya setelah keluarga pulang berjualan dari kawasan TPI Lampulo.

Setelah menanyakan penyebab keluhan tersebut, ibu korban mendapat informasi dari anak lainnya yang mengarah kepada NSR. Keterangan korban kemudian didalami oleh penyidik.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tersangka terhadap anak kedua. Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan psikolog. Hasil pendalaman penyidik mengarah pada dugaan bahwa anak tersebut juga mengalami pelecehan seksual.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan NSR di TPI Lampulo, tim Unit IV PPA bergerak ke lokasi dan mengamankannya. Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan gelar perkara dalam penanganan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.

“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya,” ujar Dizha.

Tags: dua korban anakDugaan kekerasan seksual anakhukum jinayat acehPolresta Banda AcehTPI LampuloUnit PPA
Previous Post

Inflasi Banda Aceh Turun Jadi 4,34 Persen pada Oktober 2026

Related Posts

Polisi Ungkap Dugaan Penjualan Solar Subsidi di Aceh Besar, Sopir Dump Truck Diamankan

by Redaksi
28 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Gampong Ujong Blang,...

Curi Emas Majikan Seberat 12 Mayam, ART di Banda Aceh Ditahan

by Riska Zulfira
26 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, ditahan polisi...

Polisi dan Satpol PP-WH Periksa Kafe di Banda Aceh, Narkotika Tak Ditemukan

by Redaksi
19 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) memeriksa sejumlah kafe di Kecamatan Kuta Alam dan...

Discussion about this post

CERITA

Di Sudut Punti, Rindu yang Panjang Menemukan Tempat untuk Pulang

2 November 2026

Menyusuri Kisah di Balik Nama Pulau Rubiah

28 Oktober 2026

Dari Lumpur Banjir, Kebun Edukasi MIN 42 Bireuen Tumbuhkan Semangat Baru

27 Oktober 2026

Gampong Nusa, Merawat Tradisi Aceh Lewat Wisata Budaya dan Permainan Masa Kecil

26 Oktober 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co