MASAKINI.CO – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.
Keduanya diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Polisi juga menyita dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni Yamaha Mio Soul dan Honda Supra.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga mengenai dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan dua remaja.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Ranmor melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah FM. Polisi kemudian mengamankan remaja tersebut dan melakukan pemeriksaan awal.
“Dari keterangan FM, ia mengakui dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi bersama rekannya, RKF,” kata Kompol Dizha, Sabtu (26/9/2026).
Polisi selanjutnya mendatangi rumah RKF dan mengamankan remaja tersebut. Dari pemeriksaan awal, RKF juga mengakui keterlibatannya bersama FM dalam dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Hasil pengembangan membawa polisi ke sebuah rumah warga di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit Yamaha Mio Soul yang diduga merupakan hasil pencurian.
Sementara satu unit Honda Supra diketahui telah dijual ke sebuah gudang barang bekas seharga Rp700 ribu. Kedua kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polresta Banda Aceh.
Pengungkapan perkara ini berkaitan dengan dua laporan polisi. Salah satunya dibuat Firdaus (51), warga Kecamatan Banda Raya, pada 13 Juli 2026 terkait hilangnya Yamaha Mio Soul warna biru bernomor polisi BL 6588 JE.
Sepeda motor tersebut dilaporkan hilang pada 13 Juli sekitar pukul 05.30 WIB di Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya, saat korban melaksanakan shalat Subuh di masjid. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp6 juta.
Satu laporan lainnya tercatat di Polsek Jaya Baru pada 5 September 2026 terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Karena kedua terduga pelaku masih berusia anak, Polresta Banda Aceh akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, jaksa penuntut umum, serta pihak terkait lainnya dalam penanganan perkara.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan menentukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.








Discussion about this post