MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mengalokasikan Rp13,6 miliar untuk penghasilan 3.745 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Anggaran tersebut dimasukkan dalam Rancangan APBK Perubahan (APBK-P) Tahun Anggaran 2026.
Alokasi itu disiapkan sebagai kepastian penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah menjalankan tugas dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, mengatakan penganggaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Bupati Bireuen memandang PPPK Paruh Waktu sebagai bagian integral dari aparatur sipil negara yang berkontribusi nyata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penganggaran ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka,” kata Muhajir dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2026).
Ia menjelaskan, sebanyak 3.745 PPPK Paruh Waktu sebelumnya belum menerima pembayaran jasa atau penghasilan. Melalui APBK-P 2026, masing-masing dijadwalkan memperoleh penghasilan Rp300 ribu per bulan.
Dengan alokasi tersebut, Pemkab Bireuen menyiapkan anggaran untuk mendukung pembayaran penghasilan PPPK Paruh Waktu sesuai kebijakan daerah dan kemampuan keuangan yang tersedia.
Muhajir mengatakan kebijakan itu diharapkan memberikan kepastian penghasilan kepada PPPK Paruh Waktu sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bireuen.
“Harapannya, penganggaran ini dapat memberikan kepastian pembayaran sekaligus mendukung keberlangsungan pelayanan publik,” ujarnya.








Discussion about this post