MASAKINI.CO – Ketua Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya, Teungku Zulkifli (48), ditemukan meninggal dunia di rumah singgah yang ditempatinya di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (21/8/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Tim Forensik RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban diduga meninggal dunia akibat penyakit jantung yang dideritanya.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah pihak keluarga meminta kepastian terkait penyebab meninggalnya korban.
“Benar, Ketua Baitul Mal Pidie Jaya meninggal dunia di rumah singgahnya di Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh. Kami telah melakukan Visum et Repertum dan autopsi. Berdasarkan keterangan dokter forensik, korban meninggal dunia dalam kondisi wajar dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” kata Kompol Dizha, Minggu (23/8/2026).
Sebelumnya, keluarga korban sempat meminta pemeriksaan lebih lanjut setelah melihat kondisi jenazah ketika tiba di kampung halaman korban di Pidie Jaya. Atas permintaan tersebut, jenazah kemudian dibawa kembali ke RSUDZA Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan forensik.
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah singgah korban. Petugas memeriksa kondisi rumah, kamar tempat korban ditemukan, serta kendaraan milik korban.
Dari hasil pemeriksaan lokasi, polisi tidak menemukan adanya kerusakan rumah maupun indikasi mencurigakan. Pemeriksaan juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Kompol Dizha menjelaskan, korban diketahui meninggal dunia setelah istrinya, Ainal Mardhiah (45), berupaya menghubungi korban melalui telepon, namun tidak mendapat respons. Istri korban kemudian meminta bantuan kerabat untuk mengecek kondisi korban di rumah singgah.
Saat tiba di lokasi, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dalam posisi terlentang di dalam kamar. Warga kemudian membantu proses penanganan awal sebelum jenazah dibawa ke kampung halaman.
Berdasarkan pemeriksaan dokter forensik RSUDZA, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 36 hingga 72 jam sebelum pemeriksaan dilakukan. Tidak ditemukan luka akibat kekerasan, termasuk tanda jeratan maupun bekas cekikan.
Tim forensik menemukan adanya riwayat penyakit jantung pada korban, termasuk pengapuran pada pembuluh darah besar yang berkaitan dengan kondisi tersebut. Sementara luka lecet kecil yang ditemukan pada bagian pinggul korban dinyatakan tidak berkaitan dengan penyebab kematian.
“Kesimpulan sementara dari pemeriksaan dokter, penyebab kematian korban diduga berkaitan dengan penyakit jantung yang dideritanya,” ujar Kompol Dizha.








Discussion about this post