MASAKINI.CO – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh kini masuk tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa tujuh pelajar yang diduga terlibat dan masih mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Peningkatan status perkara itu diputuskan setelah Polresta Banda Aceh menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026). Hasil gelar perkara menyimpulkan laporan tersebut memiliki dasar untuk dilanjutkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, polisi akan melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Miftahuda, Senin (5/10/2026).
Perkara ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial EN (46) ke SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Korban merupakan pelajar kelas X SMA Negeri 3 Banda Aceh yang berusia 15 tahun.
Dugaan penganiayaan dilaporkan terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Dalam penanganan perkara, polisi telah memeriksa pelapor dan korban serta melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga meminta keterangan guru dan tujuh saksi lainnya.
Tujuh anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut juga telah diperiksa. Polisi masih mendalami keterangan dan peran masing-masing sebelum menentukan status hukum mereka.
Untuk mendukung proses pemeriksaan, penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait visum korban. Korban juga telah dirujuk ke UPTD PPA Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pendampingan.
Polisi turut berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait laporan sosial korban dan para saksi serta dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh.
Setelah status perkara dinaikkan ke penyidikan, polisi akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Selanjutnya, polisi akan kembali menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atau status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena perkara melibatkan anak, polisi juga merencanakan upaya diversi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara.
Penanganan perkara tersebut mengacu pada Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Miftahuda menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.










Discussion about this post