MASAKINI.CO – Seorang warga Banda Aceh, Sulastari (48), harus melapor ke polisi setelah sepeda motor Yamaha Aerox miliknya yang digadaikan Rp5 juta diketahui telah diambil tanpa sepengetahuannya. Hingga kini, kendaraan tersebut belum diketahui keberadaannya.
Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial IE (52), warga Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan IE diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban.
“Terduga pelaku diamankan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor,” kata Miftahuda, Selasa (6/10/2026).
Kasus itu dilaporkan korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/789/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 4 Oktober 2026.
Menurut Miftahuda, kejadian bermula pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban bersama IE pergi ke Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Di sana, korban menggadaikan Yamaha Aerox BL 3390 AAI kepada seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Kak Nah. Motor tersebut digadaikan seharga Rp5 juta dan dapat ditebus kembali dengan nilai Rp6 juta.
Masalah muncul ketika korban hendak menebus motor tersebut pada Minggu (4/10/2026). Korban justru mendapat informasi bahwa sepeda motornya telah ditebus dan diambil oleh IE tanpa izin dan sepengetahuannya.
“ Hingga laporan dibuat, sepeda motor tersebut tidak diketahui keberadaannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum,” ujar Miftahuda.
Polisi Telusuri Motor yang Belum Ditemukan
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengamankan IE pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gampong Neusu Jaya.
Dalam pemeriksaan, IE mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari Kak Nah. Namun, ia mengaku mengambilnya karena mendapat perintah dari pemilik kendaraan.
“Terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut dari saudari Kak Nah dengan alasan disuruh oleh pemilik sepeda motor,” kata Miftahuda.
Setelah mengambil motor, IE mengaku menyerahkannya kepada seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut disebut diperkenalkan melalui seseorang yang dipanggil Aang.
Motor kemudian dibawa oleh pria tersebut dan sampai sekarang belum ditemukan. Polisi masih menelusuri keberadaan kendaraan sekaligus mendalami pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sepeda motor yang menjadi objek perkara merupakan Yamaha Aerox tahun 2019 warna abu-abu dengan nomor polisi BL 3390 AAI.
Miftahuda mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan, mengumpulkan keterangan dan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang menjadi barang bukti,” ujarnya.
Polresta Banda Aceh selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam proses penanganan perkara tersebut.










Discussion about this post