MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar H Muharram Idris mengingatkan penggunaan bahasa Aceh di kalangan generasi muda perlu dijaga agar tidak semakin tergerus perkembangan zaman. Menurutnya, bahasa merupakan bagian penting dari identitas dan warisan budaya suatu bangsa.
Hal itu disampaikan Muharram atau yang akrab disapa Syech Muharram seusai melantik kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar periode 2026-2031 di Aula Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Lubok Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (5/10/2026).
“Bahasa itu menandakan sebuah bangsa. Mari kita jaga khazanah yang ditinggalkan nenek moyang kita agar tetap ada sampai akhir zaman,” kata Muharram.
Ia menilai kondisi ketika anak-anak mulai jarang menggunakan bahasa Aceh dalam kehidupan sehari-hari perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, jika kebiasaan tersebut terus berkurang, generasi berikutnya dikhawatirkan semakin jauh dari bahasa daerahnya sendiri.
“Kalau hari ini anak-anak kita sudah tidak lagi menggunakan bahasa Aceh dan terus menjawab orang tuanya dengan bahasa Indonesia, kita harus khawatir suatu saat generasi berikutnya tidak lagi memahami bahasa Aceh,” ujarnya.
Menurut Muharram, Aceh Besar memiliki posisi penting dalam sejarah perkembangan Islam dan kebudayaan Aceh. Karena itu, warisan budaya yang ditinggalkan leluhur tidak cukup hanya dikenang, tetapi perlu diwariskan kepada generasi berikutnya.
Ia juga meminta MAA Aceh Besar berperan aktif menghidupkan kembali nilai-nilai adat dalam kehidupan masyarakat.
Muharram mengatakan keberadaan MAA merupakan bagian dari kekhususan dan keistimewaan Aceh yang perlu dijaga bersama. Penguatan lembaga adat, kata dia, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan tokoh adat, ulama, masyarakat dan generasi muda.
“Pemerintah pusat sudah memberikan keistimewaan ini. Pertanyaannya, apakah kita sudah melaksanakannya dengan ikhlas dan sungguh-sungguh? Mari kita sama-sama membesarkan lembaga-lembaga istimewa ini,” katanya.
Ia mendorong MAA bersama pemerintah dan masyarakat memperkuat kembali adat yang berjalan selaras dengan syariat Islam, terutama dalam kehidupan sosial masyarakat.
Muharram menegaskan adat dan hukum Islam di Aceh pada prinsipnya saling mendukung dan tidak boleh dipertentangkan.
“Adat dan hukum Islam di Aceh pada dasarnya saling mendukung. Adat tidak boleh bertentangan dengan syariat. Seperti ungkapan orang Aceh, adat bak po teumeureuhom, hukum bak Syiah Kuala,” ujarnya.










Discussion about this post