MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kamis (23/7/2026).
Penertiban menyasar sejumlah bangunan dan lapak pedagang yang berada di area yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juli 2026.
Pelaksanaan penertiban dilakukan berdasarkan surat perintah pembongkaran kios dan bangunan di Gampong Kopelma Darussalam. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh melibatkan personel Kodim 0101/Kota Banda Aceh untuk mendukung pengamanan di lapangan.
Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, mengatakan penertiban tersebut merupakan lanjutan dari penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya dilakukan di kawasan Rukoh.
Ia menyebutkan, sebelum penertiban dilakukan, Pemko Banda Aceh telah melakukan sosialisasi melalui mobil M-Pustika Diskominfotik dan meminta pedagang membongkar sendiri lapak yang melanggar aturan.
“Sebagian pedagang sudah membongkar lapaknya secara mandiri. Jadi kami membongkar yang masih bertahan dan tidak mengindahkan aturan yang ada,” ujar Jalaluddin.
Menurutnya, penataan PKL dilakukan bukan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat, tetapi untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, serta menjaga fungsi ruang publik dan kelancaran lalu lintas.
“Tujuan kami adalah menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib, nyaman, serta tidak mengganggu fungsi ruang publik dan kelancaran lalu lintas,” katanya.
Selain pembongkaran bangunan, para pedagang di sepanjang Jalan Kopelma Darussalam juga telah menerima surat peringatan untuk mengosongkan lokasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Salah seorang pedagang di depan Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dewi, mengaku telah menerima surat peringatan dari petugas dan diminta mengosongkan lokasi paling lambat 25 Juli 2026.
“Di jalan depan Pascasarjana juga kami sudah dapat surat peringatan,” kata Dewi.
Ia mengaku masih kebingungan terkait lokasi berjualan apabila nantinya tidak diperbolehkan lagi berjualan di kawasan tersebut.
“Kalau nggak boleh jualan di sini, kami juga nggak tahu mau jualan di mana ini,” ujarnya.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, Pemko Banda Aceh mengerahkan ratusan personel gabungan yang terdiri dari 201 personel Satpol PP-WH Banda Aceh, 30 personel Satpol PP Provinsi Aceh, 14 personel Dinas Perhubungan, 12 personel kepolisian, 8 personel Kodim, 4 personel Polisi Militer, serta 4 personel latsus.










Discussion about this post