MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

Aininadhirah by Aininadhirah
23 Juli 2026
in News
0

Sejumlah bangunan liar di sepanjang jalan kopelma darussalam berhasil ditertibkan, Kamis (23/7/2026) | Foto :Aininadhirah/@masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kamis (23/7/2026).

Penertiban menyasar sejumlah bangunan dan lapak pedagang yang berada di area yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juli 2026.

RelatedPosts

Hari Anak Nasional, YBHA Soroti Perlindungan Anak Aceh yang Masih Rentan

Dapur Bata di Aceh Besar Terbakar, Bangunan Kayu Rusak Berat

Kejari Aceh Jaya Pulihkan Keuangan Negara Rp2,05 Miliar, Disetor ke Kas Daerah

Pelaksanaan penertiban dilakukan berdasarkan surat perintah pembongkaran kios dan bangunan di Gampong Kopelma Darussalam. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh melibatkan personel Kodim 0101/Kota Banda Aceh untuk mendukung pengamanan di lapangan.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, mengatakan penertiban tersebut merupakan lanjutan dari penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya dilakukan di kawasan Rukoh.

Ia menyebutkan, sebelum penertiban dilakukan, Pemko Banda Aceh telah melakukan sosialisasi melalui mobil M-Pustika Diskominfotik dan meminta pedagang membongkar sendiri lapak yang melanggar aturan.

“Sebagian pedagang sudah membongkar lapaknya secara mandiri. Jadi kami membongkar yang masih bertahan dan tidak mengindahkan aturan yang ada,” ujar Jalaluddin.

Menurutnya, penataan PKL dilakukan bukan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat, tetapi untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, serta menjaga fungsi ruang publik dan kelancaran lalu lintas.

“Tujuan kami adalah menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib, nyaman, serta tidak mengganggu fungsi ruang publik dan kelancaran lalu lintas,” katanya.

Selain pembongkaran bangunan, para pedagang di sepanjang Jalan Kopelma Darussalam juga telah menerima surat peringatan untuk mengosongkan lokasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Salah seorang pedagang di depan Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dewi, mengaku telah menerima surat peringatan dari petugas dan diminta mengosongkan lokasi paling lambat 25 Juli 2026.

“Di jalan depan Pascasarjana juga kami sudah dapat surat peringatan,” kata Dewi.

Ia mengaku masih kebingungan terkait lokasi berjualan apabila nantinya tidak diperbolehkan lagi berjualan di kawasan tersebut.

“Kalau nggak boleh jualan di sini, kami juga nggak tahu mau jualan di mana ini,” ujarnya.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, Pemko Banda Aceh mengerahkan ratusan personel gabungan yang terdiri dari 201 personel Satpol PP-WH Banda Aceh, 30 personel Satpol PP Provinsi Aceh, 14 personel Dinas Perhubungan, 12 personel kepolisian, 8 personel Kodim, 4 personel Polisi Militer, serta 4 personel latsus.

Tags: Banda AcehKopelma DarussalamPembongkaran LapakPemko Banda AcehPenertiban PKLSatpol PP WH
Previous Post

Aceh Usulkan Bentuk Badan Jaminan Kesehatan Sendiri, Tekan Beban Anggaran BPJS Rp550 Miliar

Next Post

Penertiban PKL di Kopelma untuk Kembalikan Fungsi Drainase dan Ruang Publik

Related Posts

Penertiban PKL di Kopelma untuk Kembalikan Fungsi Drainase dan Ruang Publik

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh membongkar sejumlah bangunan dan lapak pedagang di kawasan Jalan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala,...

Besok Penertiban PKL di Kopelma Darussalam, Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di kawasan Kopelma Darussalam, Kamis (23/7/2026). Pengaturan...

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset dari PN, Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah

by Ahlul Fikar
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengelolaan aset daerah melalui penataan administrasi Barang Milik Daerah (BMD). Salah satunya melalui...

Next Post

Penertiban PKL di Kopelma untuk Kembalikan Fungsi Drainase dan Ruang Publik

Kejari Aceh Jaya Pulihkan Keuangan Negara Rp2,05 Miliar, Disetor ke Kas Daerah

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co