MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial AR (29) diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik teman dekatnya. Motor tersebut awalnya dipinjam dengan alasan untuk mengambil paket, namun kemudian justru digadaikan seharga Rp6 juta.
AR, warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, diamankan polisi di Desa Beuraden, Aceh Besar, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban Rizki Putri Fransisca (36) diajak AR minum kopi di kawasan Beurawe, Banda Aceh, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat berada di warung kopi, AR kemudian meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS milik korban. Kendaraan itu disebut akan digunakan untuk mengambil sebuah paket.
“Namun, setelah beberapa waktu, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian menghubungi terduga pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya,” kata Dizha.
Sekitar pukul 17.00 WIB, AR kembali ke lokasi tanpa membawa sepeda motor. Ia beralasan kendaraan tersebut mengalami kerusakan dan berada di bengkel.
Korban kemudian meminta diantarkan ke bengkel untuk memastikan kondisi kendaraannya. Namun, AR justru meninggalkan korban di pinggir jalan kawasan Desa Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Korban selanjutnya berulang kali menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun, AR disebut terus menghindar hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banda Aceh pada 25 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AR. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa AR berada di Desa Beuraden.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AR,” ujar Dizha.
Dalam pemeriksaan, AR mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut. Kepada polisi, ia mengaku motor korban telah digadaikan di wilayah Blang Bintang, Aceh Besar, dengan nilai Rp6 juta.
Polisi kemudian menelusuri penerima gadai hingga menemukan keberadaannya di Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang. Penerima gadai turut diamankan bersama barang bukti Honda Scoopy milik korban.
AR, penerima gadai, dan sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penanganan perkara tersebut.









Discussion about this post