MASAKINI.CO – Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar sebanyak 600 liter.
Kendaraan jenis Kia Travello warna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH itu diamankan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, BBM subsidi tersebut ditemukan dalam tiga drum dan dua jeriken yang berada di dalam kendaraan.
“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” kata Miftahuda, Rabu (2/9/2026).
Selain BBM subsidi, polisi juga mengamankan satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM subsidi itu, yakni T.YUN (34) warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, dan T.YUS (32) yang juga berdomisili di wilayah yang sama.
Miftahuda menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli yang dilakukan Unit III Tipidter di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026).
Patroli dilakukan setelah adanya kondisi kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas menemukan mobil Kia Travello yang kemudian diketahui bernomor polisi BL 1786 AAH. Petugas selanjutnya berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan dan mendapatkan nomor kontak yang bersangkutan.
Sehari setelahnya, Sabtu (29/8/2026), salah seorang yang diketahui sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter dan menawarkan BBM subsidi jenis Bio Solar sekitar satu ton yang disebut sebelumnya telah disimpan di rumah.
Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga pada Senin malam kendaraan tersebut diketahui membawa BBM subsidi ke wilayah Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa.
Saat kendaraan tiba di lokasi, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga drum serta dua jeriken berisi sekitar 600 liter Bio Solar.
Seluruh barang bukti dan kedua orang tersebut kemudian diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Kia Travello, tiga drum berisi Bio Solar subsidi, dua jeriken berisi Bio Solar subsidi, serta satu unit mesin pompa.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul BBM tersebut, termasuk peran masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi.
“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, para terduga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.









Discussion about this post