MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polisi Amankan 600 Liter Bio Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan di Banda Aceh

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
2 September 2026
in News
0

Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar | Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar sebanyak 600 liter.

Kendaraan jenis Kia Travello warna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH itu diamankan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

RelatedPosts

BPS Catat Inflasi Aceh 4,86 Persen pada Agustus 2026, Aceh Tamiang Tertinggi

Masa Sewa Berakhir, Rumah Singgah BFLF Banda Aceh Butuh Dukungan untuk Tetap Melayani Pasien

Kantongi Izin, UIN Ar-Raniry Buka Penerimaan Mahasiswa Kedokteran Semester Ini

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, BBM subsidi tersebut ditemukan dalam tiga drum dan dua jeriken yang berada di dalam kendaraan.

“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” kata Miftahuda, Rabu (2/9/2026).

Selain BBM subsidi, polisi juga mengamankan satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM subsidi itu, yakni T.YUN (34) warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, dan T.YUS (32) yang juga berdomisili di wilayah yang sama.

Miftahuda menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli yang dilakukan Unit III Tipidter di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026).

Patroli dilakukan setelah adanya kondisi kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU.

Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas menemukan mobil Kia Travello yang kemudian diketahui bernomor polisi BL 1786 AAH. Petugas selanjutnya berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan dan mendapatkan nomor kontak yang bersangkutan.

Sehari setelahnya, Sabtu (29/8/2026), salah seorang yang diketahui sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter dan menawarkan BBM subsidi jenis Bio Solar sekitar satu ton yang disebut sebelumnya telah disimpan di rumah.

Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga pada Senin malam kendaraan tersebut diketahui membawa BBM subsidi ke wilayah Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa.

Saat kendaraan tiba di lokasi, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga drum serta dua jeriken berisi sekitar 600 liter Bio Solar.

Seluruh barang bukti dan kedua orang tersebut kemudian diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Kia Travello, tiga drum berisi Bio Solar subsidi, dua jeriken berisi Bio Solar subsidi, serta satu unit mesin pompa.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul BBM tersebut, termasuk peran masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi.

“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, para terduga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Tags: BBM SubsidiBio SolarDugaan Penyalahgunaan BBMPolresta Banda AcehSatreskrim Banda Aceh
Previous Post

Masa Sewa Berakhir, Rumah Singgah BFLF Banda Aceh Butuh Dukungan untuk Tetap Melayani Pasien

Next Post

BPS Catat Inflasi Aceh 4,86 Persen pada Agustus 2026, Aceh Tamiang Tertinggi

Related Posts

Mantan ART Diduga Curi 13 Mayam Emas

by Redaksi
29 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NH (31), yang diduga terlibat dalam pencurian perhiasan emas milik seorang warga di...

Konsumsi BBM Subsidi Berpotensi Lampaui Kuota, Pertamina Minta Pengawasan Diperkuat

by Redaksi
28 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – PT Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi agar distribusinya...

Bawa Kabur Motor Korban Usai Janjian Lewat Instagram, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi

by Redaksi
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus membawa kabur kendaraan milik korban setelah mengajak...

Next Post

BPS Catat Inflasi Aceh 4,86 Persen pada Agustus 2026, Aceh Tamiang Tertinggi

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co