MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bawa Kabur Motor Korban Usai Janjian Lewat Instagram, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
26 Agustus 2026
in News
0

Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus membawa kabur kendaraan milik korban setelah mengajak bertemu melalui media sosial. | Foto: Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus membawa kabur kendaraan milik korban setelah mengajak bertemu melalui media sosial. Seorang pria berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Vario 160 milik seorang mahasiswa.

Pelaku diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.11 WIB setelah Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait laporan korban.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

DSI Aceh Dorong Gerakan Bersama Cegah LGBT, Perkuat Peran Masyarakat dan Gampong

Jejak Motif Budaya Sabang, Dari Warisan Leluhur Menuju Nilai Ekonomi Baru

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh korban Nurul Afwani (23), mahasiswa asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

“Kasus tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026,” ujar Kompol Dizha.

Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB ketika korban bertemu dengan pelaku di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh. Keduanya diketahui sebelumnya berkenalan melalui media sosial Instagram.

Saat pertemuan berlangsung, pelaku kemudian mengajak korban berkeliling Kota Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban jenis Honda Vario 160 dengan nomor polisi BL 4348 LBL.

Sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku kemudian meminta izin kepada korban dengan alasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya. Pelaku meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam.

Namun, setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian karena sepeda motor miliknya diduga telah dibawa kabur pelaku.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya MM berhasil diamankan,” kata Dizha.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh. Polisi menyebut, berdasarkan keterangan sementara, kendaraan tersebut rencananya akan dijual kepada pihak lain.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 160 telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, MM diproses atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Tags: Modus InstagramPelaku DitangkapPenggelapan MotorPolresta Banda Aceh
Previous Post

DSI Aceh Dorong Gerakan Bersama Cegah LGBT, Perkuat Peran Masyarakat dan Gampong

Next Post

Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Related Posts

Diduga Gelapkan Uang Transaksi Kios Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polisi

by Riska Zulfira
24 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan...

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Meninggal di Banda Aceh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

by Ahmad Mufti
23 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Ketua Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya, Teungku Zulkifli (48), ditemukan meninggal dunia di rumah singgah yang ditempatinya di...

Polisi Tangkap Pria 41 Tahun, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang Kali

by Redaksi
22 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak...

Next Post

Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co