MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus membawa kabur kendaraan milik korban setelah mengajak bertemu melalui media sosial. Seorang pria berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Vario 160 milik seorang mahasiswa.
Pelaku diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.11 WIB setelah Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait laporan korban.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh korban Nurul Afwani (23), mahasiswa asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
“Kasus tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026,” ujar Kompol Dizha.
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB ketika korban bertemu dengan pelaku di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh. Keduanya diketahui sebelumnya berkenalan melalui media sosial Instagram.
Saat pertemuan berlangsung, pelaku kemudian mengajak korban berkeliling Kota Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban jenis Honda Vario 160 dengan nomor polisi BL 4348 LBL.
Sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku kemudian meminta izin kepada korban dengan alasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya. Pelaku meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam.
Namun, setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian karena sepeda motor miliknya diduga telah dibawa kabur pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya MM berhasil diamankan,” kata Dizha.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh. Polisi menyebut, berdasarkan keterangan sementara, kendaraan tersebut rencananya akan dijual kepada pihak lain.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 160 telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, MM diproses atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.









Discussion about this post