MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DSI Aceh Dorong Gerakan Bersama Cegah LGBT, Perkuat Peran Masyarakat dan Gampong

Riska Zulfira by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
in News
0

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Tgk. H. Misran Fuadi, S.Ag., M.AP. | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mendorong langkah bersama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Aceh. Pemerintah menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya ditangani melalui pendekatan hukum, tetapi juga membutuhkan penguatan edukasi agama dan pengawasan sosial.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Tgk. H. Misran Fuadi, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen melakukan upaya pencegahan terhadap praktik LGBT yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang diterapkan di Aceh.

RelatedPosts

Jejak Motif Budaya Sabang, Dari Warisan Leluhur Menuju Nilai Ekonomi Baru

Hari Ketiga Pencarian, Juanda Belum Ditemukan, Penyisiran Diperluas hingga Pulau Bunta

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

Menurut Misran, DSI Aceh sebagai leading sector bidang syariat akan mengambil peran melalui sosialisasi, dakwah, serta penguatan pemahaman keagamaan masyarakat. Namun, upaya tersebut harus didukung oleh seluruh pihak agar berjalan efektif.

“Pencegahan LGBT bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini tanggung jawab bersama semua lapisan masyarakat dan institusi. Semua harus bahu-membahu mencegah agar praktik ini tidak berkembang di tengah masyarakat,” ujar Misran, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, isu LGBT bukan persoalan baru dan selama ini menjadi perhatian masyarakat. Namun, karena praktik tersebut sering terjadi secara tersembunyi, maka diperlukan kepedulian bersama untuk melakukan pencegahan sejak dini.

Misran menyebut, dalam konteks hukum Aceh, LGBT tidak diatur dalam qanun khusus karena telah masuk dalam cakupan pelanggaran syariat Islam yang diatur melalui Qanun Jinayat.

“Tidak semua bentuk pelanggaran harus memiliki qanun tersendiri. LGBT masuk dalam bagian pelanggaran syariat yang sudah memiliki aturan dalam Qanun Jinayat,” katanya.

Ia menegaskan, upaya pencegahan tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami nilai agama dan menjaga lingkungan sosial.

Karena itu, DSI Aceh mendorong keterlibatan pemerintah kabupaten/kota, aparatur gampong, tokoh masyarakat, hingga pengelola rumah kos dan tempat sewa untuk ikut melakukan pengawasan.

Menurut Misran, lingkungan tempat tinggal menjadi salah satu ruang yang perlu mendapat perhatian karena aktivitas yang menyimpang dapat terjadi tanpa diketahui masyarakat sekitar.

“Pemilik kos atau tempat sewa perlu mengetahui siapa yang menggunakan tempat tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, tentu perlu ada langkah pencegahan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta aparatur gampong memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk menjaga ketertiban masyarakat melalui aturan internal desa.

“Kalau semua dibebankan kepada pemerintah, tentu akan sulit. Pemerintah memiliki keterbatasan karena banyak hal terjadi di lingkungan masyarakat. Karena itu, peran gampong dan masyarakat sangat penting,” kata Misran.

Ia menambahkan, langkah utama yang akan diperkuat DSI Aceh adalah pendekatan persuasif melalui pembinaan keagamaan. Sementara tindakan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan lembaga terkait.

“Peran kami lebih kepada pencegahan melalui dakwah, sosialisasi, dan penerangan agama. Untuk persoalan sanksi atau hukuman ada institusi yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Misran berharap sinergi lintas sektor dapat membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga nilai-nilai agama dan sosial di Aceh.

“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kepedulian bersama agar masyarakat tetap berada dalam koridor nilai agama dan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Tags: DSI AcehPencegahan LGBTPeran MasyarakatQanun JinayatSyariat Islam Aceh
Previous Post

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 59 Sekolah di Simeulue

Related Posts

Wagub Aceh Minta TASPEN Salurkan Zakat Melalui Baitul Mal Aceh

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta PT TASPEN (Persero) ikut memperkuat pengelolaan zakat di Aceh dengan menyalurkan kewajiban zakat...

Satpol PP-WH Aceh Besar Perketat Pengawasan Syariat di Objek Wisata Mata Ie

by Riska Zulfira
12 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar memperketat pengawasan penerapan Syariat Islam di...

Satpol PP-WH: Perkara Jinayat Ditangani Berdasarkan Lokasi Pelanggaran

by Aininadhirah
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara pelanggaran syariat Islam di Aceh ditentukan...

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co