MASAKINI.CO – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mendorong langkah bersama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Aceh. Pemerintah menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya ditangani melalui pendekatan hukum, tetapi juga membutuhkan penguatan edukasi agama dan pengawasan sosial.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Tgk. H. Misran Fuadi, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen melakukan upaya pencegahan terhadap praktik LGBT yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang diterapkan di Aceh.
Menurut Misran, DSI Aceh sebagai leading sector bidang syariat akan mengambil peran melalui sosialisasi, dakwah, serta penguatan pemahaman keagamaan masyarakat. Namun, upaya tersebut harus didukung oleh seluruh pihak agar berjalan efektif.
“Pencegahan LGBT bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini tanggung jawab bersama semua lapisan masyarakat dan institusi. Semua harus bahu-membahu mencegah agar praktik ini tidak berkembang di tengah masyarakat,” ujar Misran, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, isu LGBT bukan persoalan baru dan selama ini menjadi perhatian masyarakat. Namun, karena praktik tersebut sering terjadi secara tersembunyi, maka diperlukan kepedulian bersama untuk melakukan pencegahan sejak dini.
Misran menyebut, dalam konteks hukum Aceh, LGBT tidak diatur dalam qanun khusus karena telah masuk dalam cakupan pelanggaran syariat Islam yang diatur melalui Qanun Jinayat.
“Tidak semua bentuk pelanggaran harus memiliki qanun tersendiri. LGBT masuk dalam bagian pelanggaran syariat yang sudah memiliki aturan dalam Qanun Jinayat,” katanya.
Ia menegaskan, upaya pencegahan tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami nilai agama dan menjaga lingkungan sosial.
Karena itu, DSI Aceh mendorong keterlibatan pemerintah kabupaten/kota, aparatur gampong, tokoh masyarakat, hingga pengelola rumah kos dan tempat sewa untuk ikut melakukan pengawasan.
Menurut Misran, lingkungan tempat tinggal menjadi salah satu ruang yang perlu mendapat perhatian karena aktivitas yang menyimpang dapat terjadi tanpa diketahui masyarakat sekitar.
“Pemilik kos atau tempat sewa perlu mengetahui siapa yang menggunakan tempat tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, tentu perlu ada langkah pencegahan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta aparatur gampong memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk menjaga ketertiban masyarakat melalui aturan internal desa.
“Kalau semua dibebankan kepada pemerintah, tentu akan sulit. Pemerintah memiliki keterbatasan karena banyak hal terjadi di lingkungan masyarakat. Karena itu, peran gampong dan masyarakat sangat penting,” kata Misran.
Ia menambahkan, langkah utama yang akan diperkuat DSI Aceh adalah pendekatan persuasif melalui pembinaan keagamaan. Sementara tindakan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan lembaga terkait.
“Peran kami lebih kepada pencegahan melalui dakwah, sosialisasi, dan penerangan agama. Untuk persoalan sanksi atau hukuman ada institusi yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Misran berharap sinergi lintas sektor dapat membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga nilai-nilai agama dan sosial di Aceh.
“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kepedulian bersama agar masyarakat tetap berada dalam koridor nilai agama dan aturan yang berlaku,” tutupnya.








Discussion about this post