MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH: Perkara Jinayat Ditangani Berdasarkan Lokasi Pelanggaran

Aininadhirah by Aininadhirah
12 Juni 2026
in News
0

Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara pelanggaran syariat Islam di Aceh ditentukan berdasarkan lokasi terjadinya pelanggaran, bukan asal daerah maupun identitas pelaku.

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penegakan hukum dalam Qanun Jinayah mengacu pada prinsip locus delicti dan tempus delicti, yakni tempat dan waktu terjadinya suatu perbuatan atau jarimah.

RelatedPosts

Gaji PPPK Diusul Ditanggung APBN, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu

Modus Pinjaman UMKM, Oknum Guru PPPK Dilaporkan ke Polisi

Pemko Banda Aceh Gandeng Dunia Usaha Jadi Orang Tua Asuh Keluarga Berisiko Stunting

Menurutnya, lokasi kejadian menjadi dasar untuk menentukan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan yang akan menangani perkara tersebut.

“Proses peradilan ditentukan berdasarkan tempat atau lokasi pasti terjadinya jarimah. Hal ini untuk menentukan yurisdiksi pengadilan, kewenangan penegak hukum, serta hukum wilayah yang berlaku terhadap perbuatan tersebut,” kata Rizal, Kamis (12/6/2026).

Ia menjelaskan, selain lokasi kejadian, waktu terjadinya pelanggaran juga menjadi unsur penting untuk menentukan ketentuan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi.

Karena itu, setiap perkara pelanggaran syariat akan diproses oleh aparat dan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan di wilayah tempat pelanggaran dilakukan.

“Jika pelanggarannya terjadi di Banda Aceh, maka proses hukumnya ditangani di Banda Aceh. Begitu juga apabila terjadi di kabupaten atau kota lain di Aceh, maka penanganannya dilakukan di wilayah tersebut,” ujarnya.

Rizal menegaskan, penerapan prinsip tersebut bertujuan memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku di masing-masing daerah.

Menurutnya, mekanisme itu juga menjadi pedoman dalam penegakan Qanun Jinayah agar proses hukum berjalan secara jelas, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku di Aceh.

Tags: Pelangaran Syariat IslamQanun JinayatSatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh
Previous Post

Gaji PPPK Diusul Ditanggung APBN, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu

Next Post

Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi LPG ke CNG, Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap

Related Posts

Satpol PP-WH Jelaskan Batas Penerapan Qanun Jinayat

by Aininadhirah
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa Qanun Jinayat hanya berlaku di wilayah Aceh dan...

Satpol PP-WH Banda Aceh Ingatkan PKL Tak Berjualan di Bahu Jalan dan Drainase

by Aininadhirah
11 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan kios...

Kasus Muda-Mudi Diamankan di Kos Putri Rukoh Masih Didalami, Satpol PP-WH Tunggu Hasil Penyidikan

by Aininadhirah
11 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh masih mendalami dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan sepasang muda-mudi...

Next Post

Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi LPG ke CNG, Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co