MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, September 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH: Perkara Jinayat Ditangani Berdasarkan Lokasi Pelanggaran

Aininadhirah by Aininadhirah
12 Juni 2026
in News
0

Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara pelanggaran syariat Islam di Aceh ditentukan berdasarkan lokasi terjadinya pelanggaran, bukan asal daerah maupun identitas pelaku.

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penegakan hukum dalam Qanun Jinayah mengacu pada prinsip locus delicti dan tempus delicti, yakni tempat dan waktu terjadinya suatu perbuatan atau jarimah.

RelatedPosts

Hipertensi dan Diabetes Jadi Penyakit Tidak Menular Terbanyak di Banda Aceh, Ribuan Warga Ditangani

Satpol PP-WH Banda Aceh Bongkar Tiang Baliho Ilegal di Simpang Jambo Tape

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Terduga Pelaku Penculikan Mahasiswa, Senjata Api Ikut Diamankan

Menurutnya, lokasi kejadian menjadi dasar untuk menentukan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan yang akan menangani perkara tersebut.

“Proses peradilan ditentukan berdasarkan tempat atau lokasi pasti terjadinya jarimah. Hal ini untuk menentukan yurisdiksi pengadilan, kewenangan penegak hukum, serta hukum wilayah yang berlaku terhadap perbuatan tersebut,” kata Rizal, Kamis (12/6/2026).

Ia menjelaskan, selain lokasi kejadian, waktu terjadinya pelanggaran juga menjadi unsur penting untuk menentukan ketentuan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi.

Karena itu, setiap perkara pelanggaran syariat akan diproses oleh aparat dan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan di wilayah tempat pelanggaran dilakukan.

“Jika pelanggarannya terjadi di Banda Aceh, maka proses hukumnya ditangani di Banda Aceh. Begitu juga apabila terjadi di kabupaten atau kota lain di Aceh, maka penanganannya dilakukan di wilayah tersebut,” ujarnya.

Rizal menegaskan, penerapan prinsip tersebut bertujuan memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku di masing-masing daerah.

Menurutnya, mekanisme itu juga menjadi pedoman dalam penegakan Qanun Jinayah agar proses hukum berjalan secara jelas, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku di Aceh.

Tags: Pelangaran Syariat IslamQanun JinayatSatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh
Previous Post

Gaji PPPK Diusul Ditanggung APBN, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu

Next Post

Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi LPG ke CNG, Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap

Related Posts

DSI Aceh Dorong Gerakan Bersama Cegah LGBT, Perkuat Peran Masyarakat dan Gampong

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mendorong langkah bersama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Pajangan Furniture yang Tutupi Trotoar di Merduati

by Aininadhirah
21 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menertibkan pajangan perabotan rumah tangga milik pedagang furniture yang menutup...

Satpol PP-WH Aceh Besar Perketat Pengawasan Syariat di Objek Wisata Mata Ie

by Riska Zulfira
12 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar memperketat pengawasan penerapan Syariat Islam di...

Next Post

Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi LPG ke CNG, Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co