MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara pelanggaran syariat Islam di Aceh ditentukan berdasarkan lokasi terjadinya pelanggaran, bukan asal daerah maupun identitas pelaku.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penegakan hukum dalam Qanun Jinayah mengacu pada prinsip locus delicti dan tempus delicti, yakni tempat dan waktu terjadinya suatu perbuatan atau jarimah.
Menurutnya, lokasi kejadian menjadi dasar untuk menentukan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan yang akan menangani perkara tersebut.
“Proses peradilan ditentukan berdasarkan tempat atau lokasi pasti terjadinya jarimah. Hal ini untuk menentukan yurisdiksi pengadilan, kewenangan penegak hukum, serta hukum wilayah yang berlaku terhadap perbuatan tersebut,” kata Rizal, Kamis (12/6/2026).
Ia menjelaskan, selain lokasi kejadian, waktu terjadinya pelanggaran juga menjadi unsur penting untuk menentukan ketentuan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi.
Karena itu, setiap perkara pelanggaran syariat akan diproses oleh aparat dan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan di wilayah tempat pelanggaran dilakukan.
“Jika pelanggarannya terjadi di Banda Aceh, maka proses hukumnya ditangani di Banda Aceh. Begitu juga apabila terjadi di kabupaten atau kota lain di Aceh, maka penanganannya dilakukan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Rizal menegaskan, penerapan prinsip tersebut bertujuan memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Menurutnya, mekanisme itu juga menjadi pedoman dalam penegakan Qanun Jinayah agar proses hukum berjalan secara jelas, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku di Aceh.










Discussion about this post