MASAKINI.CO – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu, untuk memperoleh kepastian status dan kesejahteraan semakin terbuka. Komisi II DPR RI mengusulkan agar gaji PPPK dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mendorong pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menyebut usulan tersebut menjadi kabar positif bagi para PPPK yang selama ini masih dibayangi ketidakpastian akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Informasi itu diperolehnya usai berdialog dengan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, Kamis (11/6/2026).
Menurut Irwansyah, selama ini pembiayaan PPPK masih dibebankan kepada APBD masing-masing daerah. Kondisi tersebut membuat sejumlah pemerintah daerah mulai menghadapi tekanan fiskal yang cukup besar akibat meningkatnya belanja pegawai.
“Usulan ini tentu sangat berpihak kepada PPPK. Selain memberikan kepastian bagi pegawai, juga dapat membantu daerah yang selama ini terbebani oleh kebutuhan anggaran belanja pegawai yang terus meningkat,” kata Irwansyah.
Ia mengungkapkan, Komisi II DPR RI telah membahas usulan tersebut dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB. Salah satu poin yang diperjuangkan adalah agar pembiayaan PPPK tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan dialihkan ke APBN.
Selain persoalan pembiayaan, Komisi II DPR RI juga mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian status bagi para pegawai yang telah menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.
Dalam diskusi tersebut, Irwansyah turut menanyakan nasib PPPK yang belakangan dikhawatirkan terdampak oleh kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas.
Menanggapi hal itu, Mardani Ali Sera menegaskan bahwa PPPK tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, PPPK merupakan bagian dari ASN yang harus memperoleh perlindungan dan kepastian status yang sama. Pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komisi II sejak awal mengusulkan agar PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kami juga mendorong agar pembiayaan PPPK ditanggung APBN dan memastikan tidak ada pemberhentian hanya karena alasan fiskal daerah,” ujarnya.
Irwansyah berharap usulan tersebut dapat segera mendapat persetujuan pemerintah pusat sehingga memberikan kepastian bagi PPPK di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Banda Aceh.
Menurutnya, jika pembiayaan PPPK dialihkan ke APBN dan status PPPK paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu, maka persoalan yang selama ini dikhawatirkan daerah maupun para pegawai dapat teratasi.
“Kita berharap kebijakan ini segera terealisasi karena akan memberikan kepastian status, kesejahteraan, dan perlindungan yang lebih baik bagi PPPK,” kata Irwansyah.








Discussion about this post