MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, September 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Delapan Bulan Pascabencana, Tambang dan Perambahan Hutan Masih Terjadi di Nagan Raya

Riska Zulfira by Riska Zulfira
27 Juli 2026
in News
0

Sungai di Kecamatan Beutong, Nagan Raya. | Foto: Yayasan HAkA

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Delapan bulan setelah bencana hidrometeorologi melanda sejumlah wilayah Aceh, Yayasan APEL Green Aceh menyoroti masih berlangsungnya aktivitas yang dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, mulai dari perambahan hutan hingga persoalan pertambangan di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

APEL Green Aceh menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pemulihan pascabencana tidak cukup hanya dilakukan melalui pembangunan fisik, tetapi juga harus menyentuh persoalan mendasar terkait pengelolaan kawasan hutan dan perlindungan lingkungan.

RelatedPosts

Hipertensi dan Diabetes Jadi Penyakit Tidak Menular Terbanyak di Banda Aceh, Ribuan Warga Ditangani

Satpol PP-WH Banda Aceh Bongkar Tiang Baliho Ilegal di Simpang Jambo Tape

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Terduga Pelaku Penculikan Mahasiswa, Senjata Api Ikut Diamankan

Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu, mengatakan bencana yang terjadi menjadi pengingat penting bahwa kerusakan ekosistem harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Jika pemerintah benar-benar ingin mengambil pelajaran dari bencana, maka penyelamatan hutan harus menjadi bagian utama dari kebijakan pemulihan,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Menurut APEL Green Aceh, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan aktivitas perambahan kawasan hutan produksi di Kabupaten Nagan Raya masih ditemukan. Selain itu, dugaan aktivitas illegal logging di wilayah Beutong Ateuh Banggalang juga masih menjadi perhatian masyarakat sipil.

APEL Green Aceh menilai kesepakatan Pemerintah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pemberantasan kejahatan kehutanan perlu dibuktikan dengan langkah nyata di lapangan.

“Komitmen penyelamatan hutan harus diwujudkan dalam tindakan, bukan hanya menjadi dokumen atau pernyataan,” kata Syukur.

Selain persoalan perambahan hutan, APEL Green Aceh juga menyoroti kondisi Rawa Tripa yang kembali mengalami kebakaran lahan pada Juni dan Juli 2026. Mereka meminta pemerintah memastikan pemulihan kawasan gambut berjalan sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Di sisi lain, APEL Green Aceh menyoroti aspirasi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang selama ini menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Menurut mereka, hutan di kawasan itu memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat, baik dari sisi lingkungan maupun sosial budaya.

“Pascabencana ini menjadi momentum untuk memastikan arah pembangunan Aceh tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat terhadap ruang hidupnya,” ujar Syukur.

APEL Green Aceh berharap pemerintah dapat memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan, menindak aktivitas yang melanggar aturan, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap mempertimbangkan risiko lingkungan.

Tags: APEL Green AcehBencana AcehBeutong Ateuh BanggalangNagan Rayapenyelamatan hutanPerambahan HutanTambang Ilegal
Previous Post

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Stabil

Next Post

Rp2,5 Triliun Digelontorkan untuk Pulihkan 117.923 Hektare Sawah dan Kebun di Aceh

Related Posts

PFI Luncurkan Buku Prahara Pulau Emas, Rekam Jejak Bencana dalam 130 Foto Jurnalistik

by Aininadhirah
3 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pewarta Foto Indonesia (PFI) meluncurkan buku Prahara Pulau Emas sebagai bagian dari rangkaian pameran foto jurnalistik bertajuk sama...

Rapai Tuha Nagan Raya Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Seni pertunjukan tradisional Rapai Tuha Nagan Raya resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 Termin...

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Puluhan hunian sementara (huntara) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, rusak setelah diterjang angin kencang yang terjadi secara...

Next Post

Rp2,5 Triliun Digelontorkan untuk Pulihkan 117.923 Hektare Sawah dan Kebun di Aceh

Pameran Prahara Pulau Emas Tampilkan Jejak Bencana Sumatra Lewat Foto Jurnalistik di Tanah Datar

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co