MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Rapai Tuha Nagan Raya Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Juli 2026
in News
0

Ilustrasi kesenian Rapai Tuha Nagan Raya | Foto: Disbudpar Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seni pertunjukan tradisional Rapai Tuha Nagan Raya resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 Termin I oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, menambah daftar kekayaan budaya daerah yang diakui secara nasional.

Penetapan tersebut diputuskan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar Kementerian Kebudayaan di Hotel Aston Priority Simatupang and Conference Center, Jakarta, Jumat (3/7/2026) lalu.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Kembali Naik Rp100 Ribu per Mayam

AHY Minta Demokrat Aceh Tak Terpecah Usai Musda: Yang Terpilih Rangkul, yang Kalah Dukung

Warga Padati Taman Bustanussalatin Saksikan Uqubat Cambuk Pelanggaran Syariat di Banda Aceh

Dengan pengakuan tersebut, Kabupaten Nagan Raya kini memiliki tiga Warisan Budaya Takbenda Indonesia, yakni Rateb Minsa, Rateb Meuseukat, dan Rapai Tuha.

Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, menyambut baik penetapan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pengusulan hingga akhirnya Rapai Tuha memperoleh pengakuan nasional.

“Terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Nagan Raya, yang telah memberikan dukungan terhadap proses pengusulan ini kepada Kementerian Kebudayaan,” ujar TR Keumangan, mengutip infopublik.id, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam menjaga, melestarikan, dan mempromosikan kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari identitas masyarakat sekaligus warisan budaya bangsa.

“Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya daerah sekaligus wujud komitmen Pemkab Nagan Raya dalam melestarikan, memajukan, dan menguatkan nilai-nilai budaya daerah,” katanya.

Ia berharap status sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dapat mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk semakin mengenal, mencintai, dan melestarikan Rapai Tuha agar tetap eksis di tengah perkembangan zaman.

“Mari kita jaga, lestarikan, dan wariskan Rapai Tuha kepada generasi mendatang. Rapai Tuha, budaya kita, kebanggaan kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, mengatakan Rapai Tuha telah melalui seluruh tahapan verifikasi dan penilaian oleh tim ahli sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil sidang penetapan, bertambah lagi satu warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” kata Zulkifli.

Ia menambahkan, pengakuan tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya pelestarian Rapai Tuha sekaligus memperluas promosi seni pertunjukan tradisional khas Nagan Raya kepada masyarakat di tingkat nasional.

Tags: Budaya AcehKementerian KebudayaanNagan RayaRapai TuhaWarisan Budaya Takbenda
Previous Post

Kapolda Aceh Baru Disambut, TP PKK Siapkan Kolaborasi untuk Stunting hingga UMKM

Next Post

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

Related Posts

Delapan Bulan Pascabencana, Tambang dan Perambahan Hutan Masih Terjadi di Nagan Raya

by Riska Zulfira
27 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Delapan bulan setelah bencana hidrometeorologi melanda sejumlah wilayah Aceh, Yayasan APEL Green Aceh menyoroti masih berlangsungnya aktivitas yang...

Illiza Ceritakan Sejarah Taman Putroe Phang Kepada Wisatawan Malaysia  

by Aininadhirah
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kegiatan seni, budaya, dan ekonomi kreatif di Taman Putroe Phang, Banda Aceh, menjadi ruang pertemuan budaya antara masyarakat...

10 Cara Mengurangi Scrolling Media Sosial Secara Berlebihan

KPI Aceh: Stop Normalisasi Bahasa Kasar di Media Sosial  

by Aininadhirah
16 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak menormalisasi kebiasaan berbicara kasar atau teumeunak sebagai bagian dari...

Next Post

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

Aceh Tamiang Mulai Tanam Padi Perdana Pascabencana

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co