MASAKINI.CO – Seni pertunjukan tradisional Rapai Tuha Nagan Raya resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 Termin I oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, menambah daftar kekayaan budaya daerah yang diakui secara nasional.
Penetapan tersebut diputuskan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar Kementerian Kebudayaan di Hotel Aston Priority Simatupang and Conference Center, Jakarta, Jumat (3/7/2026) lalu.
Dengan pengakuan tersebut, Kabupaten Nagan Raya kini memiliki tiga Warisan Budaya Takbenda Indonesia, yakni Rateb Minsa, Rateb Meuseukat, dan Rapai Tuha.
Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, menyambut baik penetapan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pengusulan hingga akhirnya Rapai Tuha memperoleh pengakuan nasional.
“Terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Nagan Raya, yang telah memberikan dukungan terhadap proses pengusulan ini kepada Kementerian Kebudayaan,” ujar TR Keumangan, mengutip infopublik.id, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam menjaga, melestarikan, dan mempromosikan kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari identitas masyarakat sekaligus warisan budaya bangsa.
“Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya daerah sekaligus wujud komitmen Pemkab Nagan Raya dalam melestarikan, memajukan, dan menguatkan nilai-nilai budaya daerah,” katanya.
Ia berharap status sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dapat mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk semakin mengenal, mencintai, dan melestarikan Rapai Tuha agar tetap eksis di tengah perkembangan zaman.
“Mari kita jaga, lestarikan, dan wariskan Rapai Tuha kepada generasi mendatang. Rapai Tuha, budaya kita, kebanggaan kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, mengatakan Rapai Tuha telah melalui seluruh tahapan verifikasi dan penilaian oleh tim ahli sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil sidang penetapan, bertambah lagi satu warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” kata Zulkifli.
Ia menambahkan, pengakuan tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya pelestarian Rapai Tuha sekaligus memperluas promosi seni pertunjukan tradisional khas Nagan Raya kepada masyarakat di tingkat nasional.








Discussion about this post