MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaporkan terjadi di lima kabupaten dalam beberapa hari terakhir.
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, mengatakan salah satu kasus karhutla yang terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Kapolda Aceh telah memerintahkan jajaran untuk mengusut dan menangkap pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Joko, Senin (1/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) dan menghanguskan lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering. Api berhasil dipadamkan berkat upaya bersama personel kepolisian, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat.
Selain di Aceh Tengah, karhutla juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Nagan Raya. Kebakaran melanda Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 10 hektare, menjadikannya lokasi dengan area terdampak paling luas.
Kebakaran serupa juga terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan dengan luas sekitar satu hektare. Sementara di Kabupaten Aceh Barat, api membakar sekitar satu hektare lahan di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon.
Sedangkan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kebakaran terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas lahan terdampak sekitar 500 meter persegi.
Joko memastikan seluruh titik kebakaran yang dilaporkan telah berhasil dipadamkan. Meski demikian, polisi bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru, terutama memasuki periode cuaca panas.
Polda Aceh juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko memicu bencana lingkungan dan kerusakan ekosistem, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.









Discussion about this post