MASAKINI.CO – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai dugaan pelanggaran konten, baik pada siaran televisi dan radio maupun konten digital di media sosial.
Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Fahlevi, mengatakan masyarakat dapat melaporkan konten yang dinilai melanggar aturan dengan terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan mencatat informasi terkait konten tersebut.
“Kalau masyarakat melihat tayangan TV, mendengar siaran radio, atau menonton konten di media sosial atau internet yang melanggar aturan, masyarakat bisa melakukan pelaporan,” ujar Reza Fahlevi, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, pelapor dapat mengumpulkan bukti berupa foto layar televisi, rekaman suara radio, atau tangkapan layar konten yang ditemukan pada perangkat.
Selain bukti, masyarakat juga diminta mencatat detail kejadian, seperti nama media atau akun media sosial, nama program atau judul unggahan, serta waktu dan tanggal konten tersebut disiarkan atau diunggah.
Untuk menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi KPIA melalui sejumlah saluran resmi, yakni WhatsApp di nomor 0811 688 001, situs resmi kpia.acehprov.go.id, email [kpia@acehprov.go.id](mailto:kpia@acehprov.go.id), serta akun Instagram @kp id aceh.
Dalam proses pelaporan, masyarakat juga diwajibkan menyertakan identitas diri berupa foto atau fotokopi KTP. Reza memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
“Jangan khawatir, identitas pelapor dijamin aman dan dirahasiakan oleh KPIA,” katanya.
Reza menambahkan, bagi penyelenggara penyiaran digital seperti akun media sosial, televisi over the top (OTT), influencer, maupun individu yang memproduksi konten berbasis internet di Aceh, KPIA menyiapkan sejumlah sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis maksimal tiga kali, takedown atau penurunan konten, hingga penghapusan akun bagi pelanggaran berulang atau pelanggaran berat. Jika temuan mengandung unsur pidana atau pelanggaran Qanun Aceh, KPIA juga dapat meneruskan laporan tersebut kepada pihak berwenang seperti kepolisian atau Wilayatul Hisbah (WH).
“Tujuan kita bukan hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa masyarakat memiliki peran dalam pengawasan. Karena itu, kalau menemukan konten yang melanggar, silakan dilaporkan melalui saluran resmi KPIA,” ujar Reza.







Discussion about this post