MASAKINI.CO – PDAM Tirta Mountala menutup sambungan air yang diduga digunakan secara ilegal untuk mendukung aktivitas pembangunan kawasan perumahan di Gampong Neuheun, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Penertiban tersebut dilakukan setelah PDAM Tirta Mountala menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemanfaatan jaringan air bersih tanpa izin. Menindaklanjuti laporan itu, manajemen bersama tim teknis PDAM melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Mountala, Ir. Yusmadi, yang memimpin inspeksi tersebut mengatakan, hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan penggunaan air PDAM yang tidak melalui prosedur pemasangan resmi.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya dugaan penggunaan air PDAM Tirta Mountala yang tidak melalui prosedur resmi. Sebagai langkah penertiban, sambungan tersebut langsung kami tutup dan kami berikan peringatan kepada pihak terkait,” kata Yusmadi dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan, setiap masyarakat maupun pengembang yang membutuhkan layanan air bersih wajib mengajukan permohonan pemasangan sambungan baru sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, jaringan air bersih yang dikelola PDAM Tirta Mountala merupakan aset publik yang harus dimanfaatkan secara tertib. Penggunaan air tanpa prosedur resmi dinilai dapat berdampak terhadap pelayanan pelanggan yang telah terdaftar.
“Air ini adalah aset milik masyarakat yang harus kita jaga bersama. Apabila membutuhkan layanan air bersih, silakan mengurus pemasangan sambungan dan meteran secara resmi melalui PDAM Tirta Mountala,” ujarnya.
Yusmadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap jaringan distribusi air untuk menjaga ketersediaan dan keandalan pelayanan, khususnya di wilayah Kecamatan Baitussalam dan sekitarnya.
“Penggunaan air secara tidak sah berpotensi mengurangi pasokan bagi pelanggan resmi. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan dan setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” katanya.
PDAM Tirta Mountala juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar menggunakan layanan air bersih melalui jalur resmi serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan jaringan distribusi air di lingkungan masing-masing.









Discussion about this post