MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya tindakan pungutan liar terhadap pengunjung yang sedang berwisata di kawasan Desa Lamreh, tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” kata Joko, Jumat (19/6/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58).
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp10 ribu yang diduga hasil pungutan terhadap pengunjung.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menemukan satu orang terduga pelaku berinisial EP positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas.
“Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujar Joko.
Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik pungli tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait aksi pungutan yang diduga dilakukan terhadap wisatawan di salah satu destinasi wisata unggulan di Aceh Besar.
Polda Aceh menegaskan akan menindak setiap bentuk premanisme, pemerasan, maupun pungutan liar yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan sektor pariwisata.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.










Discussion about this post