MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polda Aceh Pecat Briptu MZ Usai Terbukti Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 Juli 2026
in News
0

Sidang etik terhadap Briptu MZ yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026) | Foto: Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan.

Putusan tersebut dibacakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Dalam sidang itu, Briptu MZ dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang mencoreng kehormatan institusi Polri.

RelatedPosts

HIV Makin Tinggi, DPRK Banda Aceh Usul Pembentukan Komite Penanganan AIDS

Harga Emas Banda Aceh Kian Terjangkau

918 Kasus HIV Tercatat di Banda Aceh, 43 Kasus Baru Ditemukan Tahun Ini

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, sidang etik terhadap Briptu MZ telah berlangsung sejak Jumat (24/7/2026) dengan agenda pemeriksaan persangkaan, saksi, terduga pelanggar, hingga barang bukti. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026).

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH,” kata Joko.

Ia menjelaskan, Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada Sabtu (18/7/2026). Dalam aksi tersebut, yang bersangkutan diduga menggunakan senjata api organik Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka. Proses pidana terhadap kasus tersebut kini masih ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh.

Dalam pertimbangan putusan etik, KKEP menilai tindakan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatan tersebut juga dinilai telah merusak citra Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi korban.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai aturan,” ujar Joko.

Joko menegaskan, proses etik dan pidana berjalan secara bersamaan. Polda Aceh memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polda Aceh tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh anggota,” katanya.

Dalam sidang tersebut, Briptu MZ menerima putusan PTDH dan tidak mengajukan banding.

Tags: perampokan toko emasPolda AcehPolisi Dipecatpolres aceh selatanPTDH Briptu MZ
Previous Post

Pemkab Aceh Besar Siapkan Langkah Darurat Hadapi Kekeringan Sawah

Next Post

Pemprov Aceh Desak BNPB Segera Bangun 4 Jembatan Rusak Pasca Banjir

Related Posts

Oknum Polisi Terduga Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, dalam waktu...

Polda Aceh Amankan 223 Motor Curian, 229 Pelaku Ditangkap dalam Enam Bulan

by Redaksi
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling banyak ditangani Polda Aceh sepanjang...

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pemerasan dan pungutan liar...

Next Post

Pemprov Aceh Desak BNPB Segera Bangun 4 Jembatan Rusak Pasca Banjir

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co