MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polda Aceh Pecat Briptu MZ Usai Terbukti Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 Juli 2026
in News
0

Sidang etik terhadap Briptu MZ yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026) | Foto: Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan.

Putusan tersebut dibacakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Dalam sidang itu, Briptu MZ dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang mencoreng kehormatan institusi Polri.

RelatedPosts

Segini Harga Emas Hari Ini

Diabetes Mulai Menyerang Usia Muda, Kebiasaan Minum Soft Drink Perlu Diwaspadai

Pria 63 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Masjid Al-Muttaqin Banda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, sidang etik terhadap Briptu MZ telah berlangsung sejak Jumat (24/7/2026) dengan agenda pemeriksaan persangkaan, saksi, terduga pelanggar, hingga barang bukti. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026).

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH,” kata Joko.

Ia menjelaskan, Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada Sabtu (18/7/2026). Dalam aksi tersebut, yang bersangkutan diduga menggunakan senjata api organik Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka. Proses pidana terhadap kasus tersebut kini masih ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh.

Dalam pertimbangan putusan etik, KKEP menilai tindakan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatan tersebut juga dinilai telah merusak citra Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi korban.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai aturan,” ujar Joko.

Joko menegaskan, proses etik dan pidana berjalan secara bersamaan. Polda Aceh memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polda Aceh tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh anggota,” katanya.

Dalam sidang tersebut, Briptu MZ menerima putusan PTDH dan tidak mengajukan banding.

Tags: perampokan toko emasPolda AcehPolisi Dipecatpolres aceh selatanPTDH Briptu MZ
Previous Post

Pemkab Aceh Besar Siapkan Langkah Darurat Hadapi Kekeringan Sawah

Next Post

Pemprov Aceh Desak BNPB Segera Bangun 4 Jembatan Rusak Pasca Banjir

Related Posts

Polda Aceh Musnahkan 49.627 Pil Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Berisi Etomidate

by Redaksi
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026....

Kombes Teguh Priyambodo Jadi Kapolresta Banda Aceh, Gantikan Kombes Andi Kirana

by Riska Zulfira
31 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh resmi mengalami pergantian kepemimpinan. Kombes Pol. Andi Kirana dimutasi dari jabatan Kapolresta...

Kebocoran BBM Subsidi di Aceh Capai 885 Ribu Liter per Hari, Negara Berpotensi Rugi Rp1 Triliun

by Redaksi
21 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Kebocoran penyaluran BBM subsidi di Aceh diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun per tahun. Kerugian tersebut berasal...

Next Post

Pemprov Aceh Desak BNPB Segera Bangun 4 Jembatan Rusak Pasca Banjir

Aceh Resmi Masuk Fase Rehabilitasi-Rekonstruksi Mulai 1 Agustus

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co