MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan.
Putusan tersebut dibacakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Dalam sidang itu, Briptu MZ dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang mencoreng kehormatan institusi Polri.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, sidang etik terhadap Briptu MZ telah berlangsung sejak Jumat (24/7/2026) dengan agenda pemeriksaan persangkaan, saksi, terduga pelanggar, hingga barang bukti. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026).
“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH,” kata Joko.
Ia menjelaskan, Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada Sabtu (18/7/2026). Dalam aksi tersebut, yang bersangkutan diduga menggunakan senjata api organik Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka. Proses pidana terhadap kasus tersebut kini masih ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh.
Dalam pertimbangan putusan etik, KKEP menilai tindakan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatan tersebut juga dinilai telah merusak citra Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi korban.
“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai aturan,” ujar Joko.
Joko menegaskan, proses etik dan pidana berjalan secara bersamaan. Polda Aceh memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Polda Aceh tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh anggota,” katanya.
Dalam sidang tersebut, Briptu MZ menerima putusan PTDH dan tidak mengajukan banding.









Discussion about this post