MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa transisi darurat pemulihan bencana hidrometeorologi pada 28 Juli 2026 dan akan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) mulai 1 Agustus 2026. Langkah tersebut diambil untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana besar pada akhir 2025.
Keputusan itu ditetapkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf setelah menerima berbagai masukan, termasuk hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh pada 23 Juli 2026.
“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” kata Gubernur Aceh melalui Wakil Gubernur Aceh Fadhullah (Dek Fadh) saat memimpin Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (28/7/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir Syamaun, serta sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Dek Fadh mengatakan Pemerintah Aceh optimistis proses pemulihan akan berjalan lebih cepat dengan dukungan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028.
Menurutnya, dukungan pemerintah pusat menjadi faktor penting dalam mempercepat pemulihan Aceh setelah bencana hidrometeorologi yang melanda hampir seluruh wilayah provinsi tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta seluruh kementerian dan lembaga atas perhatian dan dukungan sejak masa tanggap darurat hingga hari ini,” ujarnya.
Dek Fadh menjelaskan bencana hidrometeorologi pada November 2025 berdampak terhadap 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong. Sebanyak lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak, sementara 562 orang dilaporkan meninggal dunia.
Sejak masa tanggap darurat ditetapkan pada 27 November 2025 hingga diperpanjang sampai 29 Januari 2026, pemerintah bersama berbagai pihak terus melakukan penanganan di lapangan.
Hingga kini, pembangunan hunian sementara telah mencapai 99 persen. Namun, pembangunan hunian tetap tahap II baru terealisasi sekitar 4 persen. Selain itu, pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur publik lainnya masih membutuhkan percepatan.
Meski memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, Dek Fadh menegaskan penanganan kedaruratan tidak serta-merta dihentikan. Pemerintah tetap akan memberikan dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi mengalami bencana sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui usulan Aceh memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, ia mengingatkan agar daerah yang belum siap tidak dipaksakan mengikuti tahapan tersebut.
“Untuk kabupaten/kota yang belum siap ke fase rehab-rekon juga jangan dipaksakan, sebab kondisi daerah memang berbeda-beda,” katanya.
Tito juga memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp58,9 triliun. Ia meminta seluruh penggunaan anggaran dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan pemulihan pascabencana.
“Penggunaannya harus diekspos kepada publik. Jangan diam-diam. Masyarakat harus tahu bahwa seluruh anggaran itu digunakan untuk pemulihan pascabencana,” tegas Tito.










Discussion about this post